Dari penjelasan yang terdapat di modul saya dapat memahami mengenai hak hak reproduksi wanita dan permasalahannya. Hak-hak reproduksi merupakan hak pria dan wanita untuk memperoleh informasi dan
mempunyai akses terhadap berbagai metode KB yang dipilih, aman, efektif, terjangkau, serta metode-metode pengendalian kelahiran lainnya yang mereka pilih dan tidak bertentangan dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak ini mencakup hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai agar para wanita bisa melaksanakan kehamilan dan proses melahirkan anak secara aman serta memberikan kesempatan bagi para pasangan untuk memiliki bayi yang sehat.
Terkait dengan pelayanan kesehatan reproduksi, juga masih sering terjadinya kasus kematian ibu karena pertolongan persalinan yang kurang memadai, tingginya angka kematian bayi pada masyarakat berpenghasilan rendah, kematian perempuan karena aborsi yang tidak aman, paksaan untuk menggunakan kontrasepsi, infeksi saluran reproduksi yang terlambat diketahui, dll. *Munculnya beragam persoalan seputar kesehatan reproduksi karena diabaikannya hak-hak reproduksi* khusunya pada wanita. Tidak terpenuhinya hak- hak reproduksi wanita (hak menentukan kehamilan, hak mengakhiri kehamilan, hak memperoleh informasi yang benar, hak memilih alat kontrasepsi, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak perlindungan dari kekerasan) itu juga bisa dianggap kekerasan gender terhadap wanita.
Permasalahan yang terjadi pada perempuan terkait kekerasan pada perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan, orangtua tunggal, pernikahan usia muda, inces, tunawisma, pekerja seks komersial, penyalahgunaan obat terlarang, subordinasi perempuan dan gangguan reproduksi.