Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang sepadan, sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka. (QS. Al-Qasas/28:26; AN-Nisa’/4:32)
Setiap muslim dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemadaratan dan hancurnya nilai-nlai kejujuran, kebenaran dan kebaikan umum. (QS. AN-Nisa’4:29-30)