Sebagai tenaga profesional keperawatan, dalam menjalankan profesi nanti wajib hukumnya melakukan tindakan secara ikhlas, profesional, dan mengharapkan ridho-Nya.
Sebagai tenaga profesional keperawatan, dalam menjalankan profesi nanti wajib hukumnya melakukan tindakan secara ikhlas, profesional, dan mengharapkan ridho-Nya.