Waalaikumsalam wr wb,
Setelah mengikuti pembahasan Visi dan Strategi Gerakan 'Aisyiyah abad ke-2 saya sepakat dengan visi perempuan berkemajuan. Saya memiliki satu persepsi yang sama yaitu berkembangnya perempuan berkemajuan dilingkungan umat Islam dan bangsa Indonesia maupun ranah global sebagai insan pelaku perubahan menju peradaban utama yang cerah dan mencerahkan. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa perempuan berkemajuan dalam pandangan Islam adalah kehidupan perempuan yang memiliki derajat dan perlakuan yang sama mulia dengan laki-laki tanpa diskriminasi, yang ukuran kemuliaannya terletak pada ketaqwaan, iman, dan amal shaleh. Kemudian terkait dengan cara saya dalam mengaktualisasikan visi perempuan berkemajuan dalam kehidupan saya di tempat kerja, di keluarga dan masyarakat adalah menjadi perempuan yang memiliki daya atau power untuk melakukan amal saleh dalam berbagai bidang, selain itu belajar untuk mengembangkan kemampuan untuk berkembang di luar rumah. Selain itu saya ingin menjadi perempuan yang mandiri dan terjun dalam dunia kerja. Sekalipun Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada kaum perempuan untuk berkiprah dalam ruang publik, tetapi tentu saja tetap ada batasnya. Yang membatasinya adalah ajaran Islam itu sendiri yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Didalam keluarga, menjadi ibu rumah tangga tidaklah berarti perempuan tidak boleh berkiprah dalam sektor publik. Perempuan yang berkemajuan menjalankan fungsi utama yang sama dengan laki-laki yaitu menjalankan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi. Termasuk dalam bermasyarakat tentunya perempuan juga memiliki peran untuk aktif bersosialiasi dan berbaur dengan masyarakat. pada intinya di dalam Islam laki-laki dan perempuan diberi peluang yang sama untuk berperan dalam lapangan sosial-ekonomi-politik dan lapangan publik lainnya di samping peran mereka masing-masing dalam kehidupan rumah tangga. Namun demikian Dalam menjalankan peran publiknya, tentu saja seorang perempuan tetap mengikuti aturan syari’ah Islam, baik masalah pakaian dan pergaulan lawan jenis maupun aturan-aturan lainnya.