1. Menjalankan profesi sesuai dengan keahlian yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang sepadan, sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan dan
kabaikan (halalan tayyiban), amanah, kemanfaatan dan kemaslahatan yang membawa
pada keselamatan hidup di dunia dan akherat.
3. Menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi,
kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan
kemadaratan dan hancurnya nilai-nlai kejujuran, kebenaran dan kebaikan umum.
4. Pandai bersyukur kepada Allah dikala menerima
nikmat serta bersabar dan bertawakkal kepada Allah manakala memperoleh musibah
sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi dengan sepenuh hati dan kejujuran
sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di bumi ini.
6. Menjalani profesi dengan mengembangkan
prinsip bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama
dalam dosa dan permusuhan.
7. Menunaikan kewajiban zakat (termasuk zakat
profesi) maupun mengamalkan sadaqah, infaq, wakaf dan amal jariyah lain dari
penghasilan yang diperoleh serta tidak melakukan hilah (menghindarkan diri
dari hukum) dalam menginfakkan rizki yang diperoleh.