Forum: Diskusi Thoharotul Qulub.

Thoharotul Qulub

Thoharotul Qulub

by 1710105145 RIZKY YUNI PRASTIWI -
Number of replies: 0

Assalammu'alaikum bu, saya izin menjawab

Sebagai tenaga kesehatan saya mengamalkan beberapa kajian saya saya peroleh selama kuliah kepada pasien saya. Contoh saya menjelaskan larangan saat nifas salah satunya adakah Berhubungan badan bagi suami istri dianggap sedekah dan bernilai ibadah. Namun, bagi perempuan haid atau nifas, hubungan suami istri dilarang dan termasuk dosa besar.

Dalilnya adalah “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.," (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kendati demikian, bagi suami istri tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seksual selama bisa menahan diri tidak melakukan peneterasi penis ke dalam vagina.

Hal ini sejalan dengan Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:222, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu  kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu."