Forum: Paham Agama dalam Muhammadiyah/ Aisyiyah.

Paham agama dalam muhamadiyah/aisiyah

Paham agama dalam muhamadiyah/aisiyah

by ELVA YULIANA 1610201132 -
Number of replies: 0

Nama : Elva yuliana

angkatan : 2016

prodi : ilmu kesehatan s1 keperawatan 


1. Bagaimana paham agama dalam Muhammadiyah yang anda ketahui?

Jawab : Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam yang bersumber dari dua sumber primer ajaran ini. Yakni Alquran dan Assunnah Almaqbulah. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad S.A.W., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi (Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah/MKCHM butir ke-2)

2. Apa sumber Ajaran Islam yang diikuti oleh Muhammadiyah?

Jawab : Dalam ADM juga disebutkan bahwa Muhammadiyahmerupakan gerakan Islam, berasas Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang maqbulah, yang gerakannya melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, dengan maksud dan tujuan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dari pernyataan di atas dapat diartikan bahwa agama dalam Muhammadiyah didasarkan pada dua sumber utama yaitu Al-Quran dan As-Sunnah Al-Maqbulah yang berisi perintah dan larangan, dilaksanakan dengan dakwah amar ma`ruf dan nahi munkar dan tajdid, untuk mencapai terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Paham Islam dalam Muhammadiyah adalah kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

3.  Mengapa Muhammadiyah  memandang pintu ijtihad tetap terbuka?

Jawab : karena sebagai Dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Alquran dan Sunnah. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dalam Alquran dan Sunnah maqbulah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash yang ada melalui persamaan ‘illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama salaf dan Khalaf (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang Qiyas).

4.  Apa saja bidang kajian Islam yang diurusi Muhammadiyah?

Jawab : - bidang akidah, bidang ukum, bidang akhlak, bidang mu’amalah dan dunyawiah

 

5.  Apa saja Jalan Ijtihad yang ditempuh Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam memecahkan masalah?

Jawab : a). Ijtihad Bayan : yaitu ijtihad terhadap ayat yang mujmal baik karena belum jelas maksud lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (mutasyabih) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arrudl) dalam hal terakhir digunakan cara jama’ dan talfiq.

b).Ijma’: Kesepakatan para imam mujtahid di kalangan umat Islam tentang suatu hukum Islam pada suatu masa (masa sahabat setelah Rasulullah wafat). Menurut kebanyakan para ulama, hasil ijma’ dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam sesudah Alquran dan Sunnah. Pemikiran tentang ijma’ berkembang sejak masa sahabat sampai masa sekarang, sampai masa para imam mujtahid.

c) Qiyas: Menyamakan sesuatu hal yang tidak disebutkan hukumnya di dalam nash, dengan hal yang disebutkan hukumnya di dalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab) hukum pada dua macam hal tersebut, contoh: hukum wajib zakat atas padi yang dikenakan pada gandum. Untuk Qiyas digunakan dalam bidang muamalah duniawiyah, tidak berlaku untuk bidang ibadah mahdlah. La qiyasa fil ibadah.

d).    Maslahah, atau Istislah. Yaitu, menetapkan hukum yang sama sekali tidak disebutkan dalam nash dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia yang bersendikan mamfaat dan menghindarkan madlarat. Contoh, mengharuskan pernikahan dicatat, tidak ada satu nash pun yang membenarkan atau membatalkan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas terjadinya perkawinan yang dipergunakan oleh negara. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak suami istri. Tanpa pencatatan negara tidak mempunyai dokumen otentik, atas terjadinya perkawinan.

e). Istihsan: yaitu memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum. Contoh: Harta zakat tidak boleh dipindah tangankan dengan cara dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Tetapi kalau tujuan perwakafan (tujuan syar’i) tidak mungkin tercapai, larangan tersebut dapat diabaikan, untuk dipindah tangankan, atau dijual, diwariskan atau dihibahkan. Contoh : Mewakafkan tanah untuk tujuan pendidikan Islam. Tanah tersebut terkena pelebaran jalan, tanah tersebut dapat dipindahtangankan dengan dijual, dibelikan tanah ditempat lain untuk pendidikan Islam yang menjadi tujuan syariah diatas.

 

 

Skala Sikap

Pilihlah salah satu alternatif jawaban pada lembar pernyataan berikut ini yang sesuai dengan kebiasaan anda, dengan mencentang salah satu alternatif jawaban berikut ini.

SS : Sangat Sering

S   : Sering

KD: Kadang-kadang

TP : Tidak Pernah

 

No

Pernyataan

SS

S

KD

TP

1

Saya mengikuti Muhammadiyah karena ajarannya sangat rasional

 

 

v

 

2

Saya masih mengikuti acara tahlilan untuk peringatan kematian seseorang di kampung saya.

 

v

 

 

3

Meskipun imam sholat pakai qunut saya sebagai makmum tidak mengikutinya.

 

 

v

 

4

Saat Haid saya tetap membaca al quran dan membaca doa

 

v

 

 

5

Saya biasa bergaul dengan teman teman dari NU

v