Forum: Paham Agama dalam Muhammadiyah/ Aisyiyah.

Jawaban

Jawaban

by SISKA KRISDAYANTI 1610201034 -
Number of replies: 1

Saya sepakat dengan paham muhammadiyah yg sebelumnya dijelaskan, karena semua sesuai dengan Al-quran dan as-Sunnah. Serta dengan cita-cita muhammadiyah yg ingin mewujudkan Islam yg sebenar- benarnya

In reply to SISKA KRISDAYANTI 1610201034

Re: Jawaban

by SISKA KRISDAYANTI 1610201034 -

Identitas:

Nama: Siska Krisdayanti

Angkatan : 2016/ semester 8

Fak/ Prodi : S1 Ilmu Keperawatan

 

QUIZ:

 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan dengan singkat dan tepat!

1. Bagaimana paham agama dalam Muhammadiyah yang anda ketahui?

Paham agama menurut muhammadiyah ada 2 yaitu subyektif dan objektif. Subjektif adalah apa yg kita Imani, contohnya pemahaman kita tentang suatu ibadah akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Sedangkan objektif adalahSedangkan objektif adalah apa yg disyariatkan Allah dengan perantara nabi-nabi yang berupa perintah-perintah , larangan- larangan berupa petunjuk untuk kebaikan manusia di sunia dan akhirat

2. Apa sumber Ajaran Islam yang diikuti oleh Muhammadiyah?

Al-quran dan as-Sunnah al-maqbulah

3. Mengapa Muhammadiyah  memandang pintu ijtihad tetap terbuka?

Agar ajaran Islam selalu sesuai dengan perkembangan jaman 

4. Apa saja bidang kajian Islam yang diurusi Muhammadiyah?

 1) ‘aqidah, 2) hukum, 3) akhlak, dan 4) Mu’amalah dunyawiyah.

5. Apa saja Jalan Ijtihad yang ditempuh Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam memecahkan masalah?.

 Jalan Ijtihad yang ditempuh Majlis Tarjih meliputi :

1. Ijtihad Bayan : yaitu ijtihad terhadap ayat yang mujmal baik karena belum jelas maksud lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (mutasyabih) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arrudl) dalam hal terakhir digunakan cara jama’ dan talfiq.

2. Ijma’: Kesepakatan para imam mujtahid di kalangan umat Islam tentang suatu hukum Islam pada suatu masa (masa sahabat setelah Rasulullah wafat). Menurut kebanyakan para ulama, hasil ijma’ dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam sesudah Alquran dan Sunnah. Pemikiran tentang ijma’ berkembang sejak masa sahabat sampai masa sekarang, sampai masa para imam mujtahid.

3. Qiyas: Menyamakan sesuatu hal yang tidak disebutkan hukumnya di dalam nash, dengan hal yang disebutkan hukumnya di dalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab) hukum pada dua macam hal tersebut, contoh: hukum wajib zakat atas padi yang dikenakan pada gandum. Untuk Qiyas digunakan dalam bidang muamalah duniawiyah, tidak berlaku untuk bidang ibadah mahdlah. La qiyasa fil ibadah.

4. Maslahah, atau Istislah. Yaitu, menetapkan hukum yang sama sekali tidak disebutkan dalam nash dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia yang bersendikan mamfaat dan menghindarkan madlarat. Contoh, mengharuskan pernikahan dicatat, tidak ada satu nash pun yang membenarkan atau membatalkan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas terjadinya perkawinan yang dipergunakan oleh negara. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak suami istri. Tanpa pencatatan negara tidak mempunyai dokumen otentik, atas terjadinya perkawinan.

5. Istihsan: yaitu memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum. Contoh: Harta zakat tidak boleh dipindah tangankan dengan cara dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Tetapi kalau tujuan perwakafan (tujuan syar’i) tidak mungkin tercapai, larangan tersebut dapat diabaikan, untuk dipindah tangankan, atau dijual, diwariskan atau dihibahkan. Contoh : Mewakafkan tanah untuk tujuan pendidikan Islam. Tanah tersebut terkena pelebaran jalan, tanah tersebut dapat dipindahtangankan dengan dijual, dibelikan tanah ditempat lain untuk pendidikan Islam yang menjadi tujuan syariah diatas.

Dengan berbagai metode antara lain: 1) Ijtihad bayani, 2)  Ijma’, 3) Ijtihad Qiyasi, 4) Ijtihad Ishtishlahiy, 5) Istihsan, 6) Pendekatan burhani, 7) Pendekatan `Irfani

Skala Sikap

Pilihlah salah satu alternatif jawaban pada lembar pernyataan berikut ini yang sesuai dengan kebiasaan anda, dengan mencentang salah satu alternatif jawaban berikut ini.

SS : Sangat Sering

S   : Sering

KD: Kadang-kadang

TP : Tidak Pernah

 

No

Pernyataan

SS

S

KD

TP

1

Saya mengikuti Muhammadiyah karena ajarannya sangat rasional

 V

 

 

 

2

Saya masih mengikuti acara tahlilan untuk peringatan kematian seseorang di kampung saya.

 

 

 V

 

3

Meskipun imam sholat pakai qunut saya sebagai makmum tidak mengikutinya.

 

 

 

 V

4

Saat Haid saya tetap membaca al quran dan membaca doa

 

 

 V

 

5

Saya biasa bergaul dengan teman teman dari NU