Forum diskusi Teori ke 12

Diskusi

Diskusi

by Tikaridha Hardiani -
Number of replies: 49

Assalamualaikum semua..

Hari ini kita akan belajar tentang rekam medis dan Ms access.

Menurut pendapat kalian apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101028 MILA ARYANI -

Wa'alaikumsalam baik bu

Izin menjawab nggih

apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

Terimakasih 

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101051 SUKANTI NINGSIH -

Assalamualaikum wr.wb. Ibu. Saya Suknati Ningsih NIM 2010101051 izin menjawab. 

Nama : Sukanti Ningsih 

NIM : 2010101051 

Hadir ibu. 


1. Rekam media adalah 

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta. 


2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis. 

1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi.


Terima kasih, Ibu. 

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101029 DELVIANITA ANGGRAENI BONGGILI -

Waalaikumsalam wr wb saya Delvianita Anggraeni Bonggili nim 2010101029 izin menjawab nggeh

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent. 

rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:

a. identitas pasien;

b. tanggal dan waktu;

c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;

d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;

e. diagnosis;

f. rencana penatalaksanaan;

g. pengobatan dan/atau tindakan;

h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;

i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan

j. persetujuan tind akan bila diperlukan

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101040 FRIESCHA FRIECILLIA MARTIN -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Friescha Friecillia Martin (2010101040) izin menjawab nggih bu, 

1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 

2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

 Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, 

(7) Kemitraan Profesi.

Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab,

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101001 ELLA APRILLYANA -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhn, saya Ella Aprillyana 2010101001 izin menjawab dan berpendapat nggih Bu😊🙏🏻

1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. rekam medis merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas, sebab dari hasil rekam medis tersebut dapat dibenarkan dan menjadi bukti segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 

2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

1. Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis

2. Aspek Hukum dan Etika Profesi

3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan

4. MenjagaMutu Rekam Medis

5. Statistik Kesehatan

6. Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis

7. Kemitraan Profesi. 

Terimakasih, mohon maaf Ibu dan teman teman apabila terdapat kesalahan didalam berpendapat 😊🙏🏻

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101069 GEVY NURADIRA ISNAINI -

Waalaikumsalam wr wb , ibu 

Ijin menjawab nggih Bu, Gevy Nuradira Isnaini 2010101069

Rekam medis yaitu sebuah berkas yang menyimpan beberapa identitas pasien, dari riwayat penyakit, kesehatan, pengobatan, diagnosa sampai terapinya atau konselingnya seperti apa.

Untuk standar rekam medis Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101052 NAURAH SALSABILA ANWAR -

Assalamualaikum wr wb 

Saya Naurah Salsabila dengan NIM 2010101052 izin menjawab pertanyaan bu


Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent. 

rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:

1.identitas pasien;

2.tanggal dan waktu;

3 hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;

4. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;

5.diagnosis;

6.rencana penatalaksanaan;

7.pengobatan dan/atau tindakan;

8.pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;

9. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan

10.persetujuan tind akan bila diperlukan


Sekian terimakasih bu 🙏😊


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101039 BELLA FEBRI ANA -
Waallaikumsalam ibu saya bella febriana 2010101039 izin menjawab

1. Rekam media adalah 

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta. 


2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis. 

1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi.


Terima kasih, Ibu. 


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101053 LYLAND WILUJENG -

Assalamualaikum wr wb

Nama : Lyland Wilujeng

Nim : 2010101053

Ijin menjawab pertanyaan tersebut :

-apa yang dimaksud dengan rekam medis

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta

-standar apa saja yang harus ada di rekam medis

rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:

a. identitas pasien;

b. tanggal dan waktu;

c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;

d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;

e. diagnosis;

f. rencana penatalaksanaan;

g. pengobatan dan/atau tindakan;

h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;

i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan

j. persetujuan tindakan bila diperlukan

Dan biasanya pada tindakan tertentu yang memerlukan persetujuan maka sebaiknya perlu dibuat form tersendiri

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101025 GALUH CANDRA DEWI -

Waalaikumsalam wr wb Ibu..

Saya Galuh Candra Dewi 2010101025 izin menjawab

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101026 ANGGY SELVIANA DEVI -

Waalaikumsalam, saya Anggy Selviana Devi izin menjawab Ibu 

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101046 NATASYA RISKYA APRILIANTI -

Assalamualaikum wr.wb ibu.

Saya Natasya Riskya Aprilianti 2010101046 izin menjawab:

1. Apa yang dimaksud dengan rekam medis?

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, 

(7) Kemitraan Profesi.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101024 Diyas Indah Pakerti -

Saya Diyas indah pakerti izin menjawab 

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

Terimaksi 

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101049 RAMONA -

waalaikumsallam wr wb,

Saya Ramona NIM 2010101049 izin menjawab nggeh bu

1. apa yg di maksud rekam medis?

jawab : Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).


2. Standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Jawab : Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101056 TIWI RAHMAYANTI -

Waalaikumsalam Ibu.

Rekam medis adalah berkas yang memuat catatan dan dokumentasi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien. 

Terdapat empat standar pelayanan minimal dalam rekam medis yaitu penyediaan rekam medis 1 x 2 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu 15 menit, dan kelengkapan rekam medis. dari persetujuan yang diinformasikan.

Terimakasih.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101064 RATIKA JULIANSIH -

Waalaikumsalam wr.wb. Ibu.

Nama : Ratika Juliansih

NIM : 2010101064

Izin menjawab pertanyaan diatas,

apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Jawaban : Menurut PERMENKES No:269/MENKES/III/2008 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medis ada empat, yaitu 

1. keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat.

2. penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit.

3. penyediaan rekam media rawat inap dalam waktu ≤15 menit.

4. kelengkapan keterisian inform consent.


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101050 SEKAR SUKMANING TYAS -

Assalamu’allaikum ibu izin untuk menjawab pertanyaan 


Nama : Sekar Sukmaning Tyas 

Nim.    : 2010101050


1. Apa yang dimaksud rekam medis 

Jawaban : rekam medis adalah catatan dan dokumen yang berisi tentang kondisi keadaan pasien, tetapi jika dikaji lebih mendalam rekam medis mempunyai makna yang lebih kompleks tidak hanya catatan biasa, karena di dalam catatan tersebut sudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien yang datang ke rumah sakit.


2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Jawaban : Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.


Terima kasih Ibu. 🙏🏻

Wassallamu’allaikumsallam warahmatullahi wabarakatuh

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101002 APRILIANA ANDIN -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Apriliana andin 2010101002 izin menjawab nggih bu

Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Rekam medis adalah baik yang maupun tertulis tentang identitas, anamnesa, kedatangan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat diap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan darurat. Jika diartikan secara sederhana, rekam medis seolah-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun jika ditinjau lebih dalam rekam medis memiliki makna yang lebih luas dari catatan biasa, sebelum segala informasi mengenai pasien yang akan dijadikan dasar dalam memutuskan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 

Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

1. Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

2. Aspek Hukum dan Etika Profesi,

3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan,

4. Menjaga Mutu Rekam Medis,

5. Statistik Kesehatan,

6. Unit Manajemen Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis, 

7. Kemitraan Profesi. 

Terima kasih, mohon maaf Ibu dan teman jika terdapat kesalahan dalam pendapat 


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101071 SHINTA SEPTYA AMANDA -

Waalaikumsalam wr wb, 

Saya Shinta Septya Amanda NIM 2010101071 ijin menjawab 

Rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101070 AISYA NOVIA RAHMI -

Waalaikumsalam ibu saya izin menjawab

1. rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta menurut permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008.

2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

JAWAB : keterisikan rekam medis 1 x 24 jam setelah pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan kurang lebih 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap kurang lebih 15 menit dan kelengkapan informed concent

Terima kasih bu

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101061 LULU HUSNIATUL AISY -
assalamualaikum, saya Lulu Husniatul Aisy 2010101061 izin menjawab nggih ibu🙏🏻

1. rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.


2. standar yang harus ada di rekam medis yakni berisi nomor rekam medis pasien, tanggal lahir, NIK, keluhan pasien, data ttv pasien, informasi riwayat alergi pasien, riwayat penyakit terdahulu, riwayat sosial, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil diagnosa, dan obat terapi yang diberikan 


sekian jawaban dari saya, terimakasih sebelumnya ibu

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101045 MEYSHA PUTRI PADBI -

Assalamualaikum wr wb,,, saya meysha putri padbi (2010101045) izin menjawab 

1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. rekam medis merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas, sebab dari hasil rekam medis tersebut dapat dibenarkan dan menjadi bukti segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 


2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

1. Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis

2. Aspek Hukum dan Etika Profesi

3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan

4. MenjagaMutu Rekam Medis

5. Statistik Kesehatan

6. Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis

7. Kemitraan Profesi.

Terima kasih 🙏🏼

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101055 Mandala Rahayu -

Waalaikumsallam wr wb

Nama : Mandala Rahayu

Nim : 2010101055

Izin menjawab Ibu

apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pelayanan, tindakan medis lain pada sarana kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).


standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medis ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapannya keterisian inform consent.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101073 MAULIDIA ISTIQOMAH -

Assalamualaikum wr.wb izin menjawab ibu

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

 Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, 

(7) Kemitraan Profesi.

Terimakasih


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101044 NENENG WINDI ASTUTI -

Walaikumsalam wr wb saya Neneng Windi Astuti 2010101044 ijin menjawab nggih ibu🙏🏻

1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. rekam medis merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas, sebab dari hasil rekam medis tersebut dapat dibenarkan dan menjadi bukti segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 

2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

1. Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis

2. Aspek Hukum dan Etika Profesi

3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan

4. MenjagaMutu Rekam Medis

5. Statistik Kesehatan

6. Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis

7. Kemitraan Profesi.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101037 LELIANITA RATNA CANDRA DEWI -

Assalamualaikum Ibu ijin menjawab

Lelianita Ratna Candra Dewi

2010101037

Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.


Terima kasih Ibu
In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101074 YURI RADHIFA R -
     Wa'alaikumsalam ibuu, izin menjawab ngiih buu


     Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

    

  Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101033 LUTHFIYA HANANI KHAYYIRA -

Wa'alaikumsalam baik bu

Saya Luthfiya Hanani Khayyira 2010101033 izin menjawab 

apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

Terimakasih 


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101035 EKA NUR LAILI KHASANAH -
Wa'alaikumsalam baik bu Izin menjawab nggih apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis? Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent. Terimakasih
In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101038 SRI KINANTI -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sri Kinanti (2010101038) izin menjawab bu, 

1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 

2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

 Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, 

Mungkin hanya ini jawaban dari saya, jika masih ada yang kurang mohon maaf

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101027 TEMA WIDIAWATI -

Waalaikumsalam, Saya Tema widiawati 2010101027 ijin menjawab bu 


Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.


Mohon maaf jika ada kesalahan, wassalamualaikum wt.wb

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101057 QONI' HIKAYA -

Assalamualaikum wr,wb.

Nama: Qoni' Hikaya

Nim: 2010101057

Izin menjawab lertanyaan dari ibu


1. Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta. 


2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis. 

1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, 

(7) Kemitraan Profesi


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101003 FAUZIAH SYAH PUTRI -

Wa'alaikumsalam baik bu

Izin menjawab nggih

1.Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

2.Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101011 INTAN NUR AULIA DEWI -

Asslamualaikum wr.wb 

intan nur aulia dewi 

201010101011 

izin menjawab pertanyaan

1. Apa yang dimaksud dengan rekam medis?

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?

Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

-Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

-Aspek Hukum dan Etika Profesi,

-Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan,

-Menjaga Mutu Rekam Medis,

- Statistik Kesehatan,

- Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis, 

-Kemitraan Profesi.


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101047 NOFI NURWIDYANINGSIH -

Waalaikumsalam wr.wb

Saya Nofi Nurwidyaningsih NIM 2010101047 izin menjawab nggih Ibu.

Menurut PERMENKES No:269/MENKES/III/2008 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.


Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu :

(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, 

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi, 

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis, 

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Unit Manajemen Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis, 

(7) Kemitraan Profesi.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101019 HANISA -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Saya Hanisa(2010101019) izin menjawab bu, 

 1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis? Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 

 2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis? Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu (1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, (2) Aspek Hukum dan Etika Profesi, (3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, (4) Menjaga Mutu Rekam Medis, (5) Statistik Kesehatan, (6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi. Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101020 INTAN CHOIRIL MEITA AMANDA -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Saya Intan Choiril Meita Amanda (2010101020) izin menjawab nggih bu,


1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis? Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 


2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis? Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu 

(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,  

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi, 

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis, 

(5) Statistik Kesehatan, 

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis, 

(7) Kemitraan Profesi. Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab,

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh☺️🙏🏻

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101076 HAMINUR SALAMPESSY -
Wa'alaikumsalam wr.wb

Saya Haminur salampessy 2010101076 izin menjawab 🙏

Rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101036 DWI ARIYANTI -

Waalaikumsalam wr wb Ibu..

Saya Dwi Ariyanti 2010101036 izin menjawab

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pelayanan, tindakan medis lain pada sarana kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medis ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapannya keterisian menginformasikan persetujuan.


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101023 HANA SAKTI SETYANINGSIH -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Hanna Sakti S (2010101023) izin menjawab nggih bu, 

1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. 

2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?

 Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu

(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi

Kesehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

Kesehatan/Rekam Medis, 

(7) Kemitraan Profesi.

Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab,

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101016 NIKEN DAYU FARASATI -

assalamualikum wr.wb

menurut saya Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101017 FUJI PADIA RAMDANI -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Fuji Padia Ramdani NIM 2010101017 Izin menjawab nggih Ibu.

Menurut pendapat saya, rekam medis merupakan data atau dokumen yang berisi data pasien, mulai dari data subjektif, data objektif, analisa, dan penatalaksanaan yang diberikan kepada pasien dengan prinsip rahasia (privasi) dan tidak dapat disembarang gunakan atau dipublikasikan kepada pihak manapun kecuali untuk urgensi dan ada kejelasan.

Rekam medis akan digunakan oleh pasien di suatu tempat pelayanan kesehatan dari pertama kali kunjungan sampai kunjungan pasien berakhir.

Terima kasih, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101022 SURTI PARTININGSIH -

1. Rekam medis adalah 

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta. 

2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis. 

1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,

(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,

(3) Manajemen Rekam Medis Dan InformasiK esehatan,

(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,

(5) Statistik Kesehatan,

(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101060 Riski Eka saputri -

Waalaikumsalam 

Nama : Riski Eka Saputri

Nim : 2010101060

Izin menjawab 

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008)

Standar pelayanan rekam medis :

  • KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS 
  • ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI. 
  • MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN.
  • MENJAGA MUTU REKAM MEDIS.
  • STATISTIK KESEHATAN.


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101018 PENY ALVIONITA -

Assalamualaikum Ibu izin memberi pendapat 

Rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.




In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101041 NURUL'AIN BARANI -

Waalaikumsalam ibu, ijin menjawab nggih

Rekam medis adalah dokumen berisi riwayat penyakit yang diderita pasien. Namun, informasi ini belum mencakup seluruh isinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan tentang identitas diri pasien, serta dokumen riwayat pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Dokumen yang dimaksud merujuk pada catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.


Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101043 SAFIRA NURUL AINI -

Wa'alaikumsalam Ibu, Safira Nurul Aini (2010101043) izin menjawab nggih Bu 🙏🏻😊

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent. 

Menurut 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008 TENTANG REKAM MEDIS 

Pasal 3

(1) Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat

a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis;
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. pelayanan lainyang telah diberikan kepada pasien;
i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j. persetujuan tindakan bila diperlukan.


(2) Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat:


a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemerisaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis:
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. persetujuan tindakan bila diperlukan;
i. catatan observasi klinis dan hasil pengobatan.
j. ringkasan pulang (discharge summary);
k. nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehalan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
l. pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
m. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.

(3) Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat sekurang-kurangnya memuat:

a. identitas pasien;
b. kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
c. identitas pengantar pasien;
d. tanggal dan waktu;
e. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
f. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
g. diagnosis;
h. pengobatan dan/atau tindakan;
i. ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
j. nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
k. sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
l. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

(4)Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah denqan:

a. jenis bencana dan lokasi di mana pasien ditemukan;
b. kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan
c. identitas yang menemukan pasien;

(5) Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

(6) Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.


Terima kasih, mohon maaf jika dalam menjawab masih terdapat kekurangan 😊🙏🏻

In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101005 MILA DEWI SUSANTI -

Waalaikumsalam wr wb saya Mila Dewi Susanti nim 2010101005 izin menjawab nggih bu

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta

Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent. 

rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:

a. identitas pasien;

b. tanggal dan waktu;

c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;

d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;

e. diagnosis;

f. rencana penatalaksanaan;

g. pengobatan dan/atau tindakan;

h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;

i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan

j. persetujuan tind akan bila diperlukan


In reply to Tikaridha Hardiani

Re: Diskusi

by 2010101058 WAN TAZKYA AULIA SILVIA ANANDA -
Assalamualaikum wr.wb. Ibu. 

Saya Wan Tazkya Aulia Silvia Ananda NIM 2010101058 izin menjawab. 

1. Rekam media adalah Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta. 

2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis. 1). Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, (2) Aspek Hukum dan Etika Profesi, (3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, (4) Menjaga Mutu Rekam Medis, (5) Statistik Kesehatan, ( 6) Unit Manajemen Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi.

Terima kasih, Bu.