Assalamualaikum semua..
Hari ini kita akan belajar tentang rekam medis dan Ms access.
Menurut pendapat kalian apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Assalamualaikum semua..
Hari ini kita akan belajar tentang rekam medis dan Ms access.
Menurut pendapat kalian apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Wa'alaikumsalam baik bu
Izin menjawab nggih
apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Terimakasih
Assalamualaikum wr.wb. Ibu. Saya Suknati Ningsih NIM 2010101051 izin menjawab.
Nama : Sukanti Ningsih
NIM : 2010101051
Hadir ibu.
1. Rekam media adalah
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis.
1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi.
Terima kasih, Ibu.
Waalaikumsalam wr wb saya Delvianita Anggraeni Bonggili nim 2010101029 izin menjawab nggeh
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:
a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis;
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j. persetujuan tind akan bila diperlukan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya Friescha Friecillia Martin (2010101040) izin menjawab nggih bu,
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis,
(7) Kemitraan Profesi.
Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhn, saya Ella Aprillyana 2010101001 izin menjawab dan berpendapat nggih Bu😊🙏🏻
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. rekam medis merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas, sebab dari hasil rekam medis tersebut dapat dibenarkan dan menjadi bukti segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
1. Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum dan Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan
4. MenjagaMutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan
6. Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis
7. Kemitraan Profesi.
Terimakasih, mohon maaf Ibu dan teman teman apabila terdapat kesalahan didalam berpendapat 😊🙏🏻
Waalaikumsalam wr wb , ibu
Ijin menjawab nggih Bu, Gevy Nuradira Isnaini 2010101069
Rekam medis yaitu sebuah berkas yang menyimpan beberapa identitas pasien, dari riwayat penyakit, kesehatan, pengobatan, diagnosa sampai terapinya atau konselingnya seperti apa.
Untuk standar rekam medis Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent
Assalamualaikum wr wb
Saya Naurah Salsabila dengan NIM 2010101052 izin menjawab pertanyaan bu
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:
1.identitas pasien;
2.tanggal dan waktu;
3 hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
4. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
5.diagnosis;
6.rencana penatalaksanaan;
7.pengobatan dan/atau tindakan;
8.pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
9. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
10.persetujuan tind akan bila diperlukan
Sekian terimakasih bu 🙏😊
1. Rekam media adalah
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis.
1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi.
Terima kasih, Ibu.
Assalamualaikum wr wb
Nama : Lyland Wilujeng
Nim : 2010101053
Ijin menjawab pertanyaan tersebut :
-apa yang dimaksud dengan rekam medis
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta
-standar apa saja yang harus ada di rekam medis
rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:
a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis;
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j. persetujuan tindakan bila diperlukan
Dan biasanya pada tindakan tertentu yang memerlukan persetujuan maka sebaiknya perlu dibuat form tersendiri
Waalaikumsalam wr wb Ibu..
Saya Galuh Candra Dewi 2010101025 izin menjawab
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Waalaikumsalam, saya Anggy Selviana Devi izin menjawab Ibu
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Assalamualaikum wr.wb ibu.
Saya Natasya Riskya Aprilianti 2010101046 izin menjawab:
1. Apa yang dimaksud dengan rekam medis?
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis,
(7) Kemitraan Profesi.
Saya Diyas indah pakerti izin menjawab
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Terimaksi
waalaikumsallam wr wb,
Saya Ramona NIM 2010101049 izin menjawab nggeh bu
1. apa yg di maksud rekam medis?
jawab : Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
2. Standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Jawab : Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Waalaikumsalam Ibu.
Rekam medis adalah berkas yang memuat catatan dan dokumentasi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
Terdapat empat standar pelayanan minimal dalam rekam medis yaitu penyediaan rekam medis 1 x 2 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu 15 menit, dan kelengkapan rekam medis. dari persetujuan yang diinformasikan.
Terimakasih.
Waalaikumsalam wr.wb. Ibu.
Nama : Ratika Juliansih
NIM : 2010101064
Izin menjawab pertanyaan diatas,
apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Jawaban : Menurut PERMENKES No:269/MENKES/III/2008 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medis ada empat, yaitu
1. keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat.
2. penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit.
3. penyediaan rekam media rawat inap dalam waktu ≤15 menit.
4. kelengkapan keterisian inform consent.
Assalamu’allaikum ibu izin untuk menjawab pertanyaan
Nama : Sekar Sukmaning Tyas
Nim. : 2010101050
1. Apa yang dimaksud rekam medis
Jawaban : rekam medis adalah catatan dan dokumen yang berisi tentang kondisi keadaan pasien, tetapi jika dikaji lebih mendalam rekam medis mempunyai makna yang lebih kompleks tidak hanya catatan biasa, karena di dalam catatan tersebut sudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Jawaban : Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Terima kasih Ibu. 🙏🏻
Wassallamu’allaikumsallam warahmatullahi wabarakatuh
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya Apriliana andin 2010101002 izin menjawab nggih bu
Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?
Rekam medis adalah baik yang maupun tertulis tentang identitas, anamnesa, kedatangan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat diap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan darurat. Jika diartikan secara sederhana, rekam medis seolah-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun jika ditinjau lebih dalam rekam medis memiliki makna yang lebih luas dari catatan biasa, sebelum segala informasi mengenai pasien yang akan dijadikan dasar dalam memutuskan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
1. Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
2. Aspek Hukum dan Etika Profesi,
3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan,
4. Menjaga Mutu Rekam Medis,
5. Statistik Kesehatan,
6. Unit Manajemen Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis,
7. Kemitraan Profesi.
Terima kasih, mohon maaf Ibu dan teman jika terdapat kesalahan dalam pendapat
Waalaikumsalam wr wb,
Saya Shinta Septya Amanda NIM 2010101071 ijin menjawab
Rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Waalaikumsalam ibu saya izin menjawab
1. rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta menurut permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008.
2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
JAWAB : keterisikan rekam medis 1 x 24 jam setelah pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan kurang lebih 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap kurang lebih 15 menit dan kelengkapan informed concent
Terima kasih bu
1. rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
2. standar yang harus ada di rekam medis yakni berisi nomor rekam medis pasien, tanggal lahir, NIK, keluhan pasien, data ttv pasien, informasi riwayat alergi pasien, riwayat penyakit terdahulu, riwayat sosial, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil diagnosa, dan obat terapi yang diberikan
sekian jawaban dari saya, terimakasih sebelumnya ibu
Assalamualaikum wr wb,,, saya meysha putri padbi (2010101045) izin menjawab
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. rekam medis merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas, sebab dari hasil rekam medis tersebut dapat dibenarkan dan menjadi bukti segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
1. Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum dan Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan
4. MenjagaMutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan
6. Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis
7. Kemitraan Profesi.
Terima kasih 🙏🏼
Waalaikumsallam wr wb
Nama : Mandala Rahayu
Nim : 2010101055
Izin menjawab Ibu
apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pelayanan, tindakan medis lain pada sarana kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medis ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapannya keterisian inform consent.
Assalamualaikum wr.wb izin menjawab ibu
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis,
(7) Kemitraan Profesi.
Terimakasih
Walaikumsalam wr wb saya Neneng Windi Astuti 2010101044 ijin menjawab nggih ibu🙏🏻
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. rekam medis merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas, sebab dari hasil rekam medis tersebut dapat dibenarkan dan menjadi bukti segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
1. Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum dan Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi kesehatan
4. MenjagaMutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan
6. Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi kesehatan/Rekam Medis
7. Kemitraan Profesi.
Assalamualaikum Ibu ijin menjawab
Lelianita Ratna Candra Dewi
2010101037
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Wa'alaikumsalam baik bu
Saya Luthfiya Hanani Khayyira 2010101033 izin menjawab
apa yang dimaksud dengan rekam medis dan standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Terimakasih
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sri Kinanti (2010101038) izin menjawab bu,
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis,
Mungkin hanya ini jawaban dari saya, jika masih ada yang kurang mohon maaf
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Waalaikumsalam, Saya Tema widiawati 2010101027 ijin menjawab bu
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Mohon maaf jika ada kesalahan, wassalamualaikum wt.wb
Assalamualaikum wr,wb.
Nama: Qoni' Hikaya
Nim: 2010101057
Izin menjawab lertanyaan dari ibu
1. Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis.
1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis,
(7) Kemitraan Profesi
Wa'alaikumsalam baik bu
Izin menjawab nggih
1.Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2.Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Asslamualaikum wr.wb
intan nur aulia dewi
201010101011
izin menjawab pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan rekam medis?
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
2. standar apa saja yang harus ada di rekam medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
-Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
-Aspek Hukum dan Etika Profesi,
-Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan,
-Menjaga Mutu Rekam Medis,
- Statistik Kesehatan,
- Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis,
-Kemitraan Profesi.
Waalaikumsalam wr.wb
Saya Nofi Nurwidyaningsih NIM 2010101047 izin menjawab nggih Ibu.
Menurut PERMENKES No:269/MENKES/III/2008 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu :
(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Unit Manajemen Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis,
(7) Kemitraan Profesi.
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis? Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis? Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu (1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, (2) Aspek Hukum dan Etika Profesi, (3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, (4) Menjaga Mutu Rekam Medis, (5) Statistik Kesehatan, (6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi. Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis? Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis? Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis,
(7) Kemitraan Profesi. Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh☺️🙏🏻
Saya Haminur salampessy 2010101076 izin menjawab 🙏
Rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Waalaikumsalam wr wb Ibu..
Saya Dwi Ariyanti 2010101036 izin menjawab
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pelayanan, tindakan medis lain pada sarana kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medis ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu 10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapannya keterisian menginformasikan persetujuan.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya Hanna Sakti S (2010101023) izin menjawab nggih bu,
1. Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
2. Standar apa saja yang harus ada di Rekam Medis?
Standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu
(1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi
Kesehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Kesehatan/Rekam Medis,
(7) Kemitraan Profesi.
Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam menjawab,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
assalamualikum wr.wb
menurut saya Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Fuji Padia Ramdani NIM 2010101017 Izin menjawab nggih Ibu.
Menurut pendapat saya, rekam medis merupakan data atau dokumen yang berisi data pasien, mulai dari data subjektif, data objektif, analisa, dan penatalaksanaan yang diberikan kepada pasien dengan prinsip rahasia (privasi) dan tidak dapat disembarang gunakan atau dipublikasikan kepada pihak manapun kecuali untuk urgensi dan ada kejelasan.
Rekam medis akan digunakan oleh pasien di suatu tempat pelayanan kesehatan dari pertama kali kunjungan sampai kunjungan pasien berakhir.
Terima kasih, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
1. Rekam medis adalah
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis.
1). Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis,
(2) Aspek Hukum dan Etika Profesi,
(3) Manajemen Rekam Medis Dan InformasiK esehatan,
(4) Menjaga Mutu Rekam Medis,
(5) Statistik Kesehatan,
(6) Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi
Waalaikumsalam
Nama : Riski Eka Saputri
Nim : 2010101060
Izin menjawab
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008)
Standar pelayanan rekam medis :
Assalamualaikum Ibu izin memberi pendapat
Rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
Waalaikumsalam ibu, ijin menjawab nggih
Rekam medis adalah dokumen berisi riwayat penyakit yang diderita pasien. Namun, informasi ini belum mencakup seluruh isinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan tentang identitas diri pasien, serta dokumen riwayat pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Dokumen yang dimaksud merujuk pada catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Wa'alaikumsalam Ibu, Safira Nurul Aini (2010101043) izin menjawab nggih Bu 🙏🏻😊
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
Menurut
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008 TENTANG REKAM MEDIS
Pasal 3
(1) Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat
a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis;
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. pelayanan lainyang telah diberikan kepada pasien;
i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j. persetujuan tindakan bila diperlukan.
(2) Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemerisaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis:
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. persetujuan tindakan bila diperlukan;
i. catatan observasi klinis dan hasil pengobatan.
j. ringkasan pulang (discharge summary);
k. nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehalan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
l. pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
m. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
(3) Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pasien;
b. kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
c. identitas pengantar pasien;
d. tanggal dan waktu;
e. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
f. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
g. diagnosis;
h. pengobatan dan/atau tindakan;
i. ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
j. nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
k. sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
l. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
(4)Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah denqan:
a. jenis bencana dan lokasi di mana pasien ditemukan;
b. kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan
c. identitas yang menemukan pasien;
(5) Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.
Terima kasih, mohon maaf jika dalam menjawab masih terdapat kekurangan 😊🙏🏻
Waalaikumsalam wr wb saya Mila Dewi Susanti nim 2010101005 izin menjawab nggih bu
Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta
Standar pelayanan minimal yang ada di rekam medik ada empat, yaitu keterisian rekam medis 1 x 24 jam sejak pasien pulang oleh dokter yang merawat, penyediaan rekam medis rawat jalan dalam waktu ≤10 menit, penyediaan rekam medis rawat inap dalam waktu ≤15 menit dan kelengkapan keterisian inform consent.
rekam medis pasien diatur dalam PERMENKES no 289 tahun 2008 yang mana pada layanan rawat jalan perlu mencakup poin-poin berikut:
a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis;
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j. persetujuan tind akan bila diperlukan
Saya Wan Tazkya Aulia Silvia Ananda NIM 2010101058 izin menjawab.
1. Rekam media adalah Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
2. Standar yang harus ada di dalam rekam medis. 1). Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, (2) Aspek Hukum dan Etika Profesi, (3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, (4) Menjaga Mutu Rekam Medis, (5) Statistik Kesehatan, ( 6) Unit Manajemen Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis, (7) Kemitraan Profesi.
Terima kasih, Bu.