1. Investasi: Pada prinsip syariah, dana yang dikumpulkan dari program pensiun dikelola dengan investasi syariah saja, seperti di pasar uang dan pasar modal syariah. Sedangkan, pada pensiun konvensional Anda bebas untuk memilih investasi apa saja, baik syariah maupun non-syariah.
2. Hasil Investasi: Pada program pensiun syariah, hasil investasi dilakukan dengan membagi keuntungan secara mudharabah, yaitu keuntungan dibagi dua antara pemilik modal dengan pengelola. Sedangkan, dalam sistem dana pensiun konvensional, hasil investasi dibagikan dalam bentuk bunga.
3. Manfaat pensiun: Dalam prinsip pensiun syariah, manfaat pensiun diperoleh sesuai dengan hasil investasi syariah. Sedangkan, pada prinsip konvensional manfaat pensiun diberikan tergantung dengan hasil investasi non-syariah.