Assalamualaikum
Anisa Nurmelinda 1910601017
izin menjawab
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.