FORUM DISKUSI KELAS B

FORUM DISKUSI KELAS B

FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -
Number of replies: 88

Jika ada pertanyaan, dapat kita diskusikan di forum ini.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -
Assalamualaikum wr wb. Saya Nurul sabillah nim 2110101124. Izin bertanya bu. Apa yang mendasari bidan memiliki nilai keutamaan dalam profesinya? Apakah karena pengetahuan atau skill yang dia miliki?


Terima kasih😊

In reply to 2110101124 NURUL SABILLAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

terimakasih mb nurul sabilah utk pertanyaannya

iya bidan adl salah satu profesia yg punya nilai utama, krn bidan memberikan pelayanan pada seluruh siklus hidup wanita, mulai dari lahir, balita, remaja, hamil, melahirkan, menyusui, KB bahkan samapi lansia...semua bidan memberikan pelayanan pada ranah itu ke semua wanita...

In reply to 2110101124 NURUL SABILLAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Menurut saya, Nilai keutamaan seorang bidan justru dua-duanya sangat penting memiliki pendidikan dan skill seorang bidan karena seorang bidan itu tidak hanya memiliki pendidikan saja, skill pun sangat penting dikarenakan seorang bidan itu harus mempunyai keterampilan juga terhadap pelayanan asuhan kebidanan. kompetensi bidan itu kemampuan yang dimiliki oleh bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam memberikan pelayanan kebidanan pada bayi baru lahir. Kemudian mengapa pendidikan kebidanan harus dikembangkan? Karena dibutuhkan untuk mengantisipasi perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat akan Pelayanan kebidanan yang berkualitas. Mohon dikoreksi jika ada salah terimakasih 🙏



In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101113 TIARA MAHARANI -

assalamualikum ibu, saya Tiara Maharani nim 2110101113 ijin bertanya bu...

kita sebagai seorang bidan pastinya memiliki kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan, serta nilai-nilai luhur yang harus kita miliki...lalu bagaimana caranya agar kita sebagai seorang bidan bisa menerapkan dan mengelola nilai nilai luhur tersebut dalam kehidupan kita dan dalam memberikan pelayanan kepada pasien?

Terimakasih

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101067 MELLYNDA FORTIUS -

waalaikumsalam. saya Mellynda Fortius 210101067. izin menjawab pertanyaan tiara maharani.

menurut saya caranya dengan kita memiliki rasa tanggung jawab, konsistensi, serta keyakinan. ketika kita memiliki rasa tanggung jawab, konsistensi, serta keyakinan mengenai kewajiban bahwasannya nilai luhur sangat diperlukan oleh seorang bidan untuk diterapkan baik dalam kehidupan bermasyarakat, atau kepada klien. oleh karenanya, ketika kita sudah yakin, dan ada rasa tanggung jawab pada sesuatu pastinya nilai nilai itu akan mengalir dalam diri kita dengan sendirinya

maaf jika jawaban nya kurang tepat, terimakasih 🙏

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

saya Mariana ulfa 2110101111 ,izin menjawab 

Menurut saya seorang bidan Dapat menerapkan nilai-nilai leluhur yaitu dengan cara bidan harus memiliki keyakinan serta pandangan sendiri dalam memberikan asuhan atau pelayanan kebidanan kepada perempuan ,Perempuan hamil, melahirkan,   nifas, dan memberikan pendidikan kepada seorang ibu yang baru saja melahirkan bayinya.

terimakasih banyak mohon dikoreksi 

                                                            


In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

seorang bidan dapat memberikan pelayanan  professionalpada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.


In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI -

assalamualikum wr wb saya selina agustin siswandi nim 2110101130 izin bertanya bu

Langkah-langkah apa yang akan ditempuh seorang bidan jika suatu saat terjadi kesalahan yang tidak sesuai dengan nilai profesi kebidanan saat memberikan pelayanan  ?

terimakasih bu

In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101073 ANJELI SAURI -

Wa'alaikumsalam Saya Anjeli Sauri_2110101073 Izin menjawab

Bidan bertanggungjawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien jika terjadi kerugian sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan bidan dalam memberikan pelayanana jasa kebidanan yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bidan sehingga mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan yang melakukan kesalahan, kelalaian, dan kurang kehati-hatian merupakan tindakan yang merugikan bagi pasien. Standar profesi kebidanan, standar kompetensi, standar asuhan, dan kode etik menjadi dasar bagi bidan dalam menjalankan praktik kebidanan.


Terima Kasih, Maaf jika ada kesalahan pada jawaban saya

In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya. 

Jika seorang bidan melakukan asuhan pelayanan kebidanan ada yang salah dengan tindakan nya, maka bidan harus bertanggung jawab terhadap semua perbuatannya yang dilakukan maupun keputusan yg dibuat dalam memberikan asuhan kebidanan. Bidan juga bertanggung jawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya. Kemudian sebagai seorang pasien pihak yang dirugikan dapat mengajukan pertanggungjawaban bidan melalui gugat berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Mungkin seperti itu mohon maaf kalau ada salah mohon dibenarkan Terimakasih 🙏

In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

saya Mariana ulfa izin menjawab       

menurut saya Seorang bidan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya, untuk Untuk keluarga pasien juga bisa memberikan hukuman atas kelalaian dari seorang bidan dalam memberikan pelayanan .Seorang bidan harus siap dalam menjalani konsekuensi akibat kesalahan yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada klien 

terimakasih banyak dan mohon dikoreksi

                                                                         


In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

terimakasih mb anjeli, mb syifa, dan mb mariana utk pendapatnya

ijin menambahkan, bidan harus tetap mempertanggung jawabkan kesalahan apa yng sudah dilakukan, dan wajib memenuhi peraturan / perundang-undangan yg ada terkait kesalahan tsb
sehingga perlu kehati2an dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, krn tugas dan tanggung jawab seorang bidan cukup besar

In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101090 AZIZAH PUSPASARI -

Assallamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, saya AZIZAH PUSPASARI NIM 2110101090 izin menjawab pertanyaan ibu.

Bentuk perbuatan bidan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien adalah perbuatan bidan yang tidak berdasarkan pada standar profesi, standar kompetensi kebidanan, standar asuhan kebidanan dan kode etik profesi bidan. Bentuk tanggungjawab bidan saat pelayanan yang diberikan terhadap pasien ternyata menimbulkan kerugian bagi pasien adalah tanggungjawab mutlak (absolute liability). Bidan bertanggungjawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien jika terjadi kerugian sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan bidan dalam memberikan pelayanana jasa kebidanan yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bidan sehingga mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan yang melakukan kesalahan, kelalaian, dan kurang kehati-hatian merupakan tindakan yang merugikan bagi pasien. Standar profesi kebidanan, standar kompetensi, standar asuhan, dan kode etik menjadi dasar bagi bidan dalam menjalankan praktik kebidanan. Perbuatan bidan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur juga dapat mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan bertanggungjawab secara mutlak terhadap tindakan dan dalam hal mengambil suatu keputusan dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Upaya hukum yang dapat diambil oleh pasien jika pasien merasa dirugikan yakni megajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri setempat atas dasar perbuatan melawan hukum. Bidan, diharapkan dalam menjalankan profesinya dapat bekerja lebih profesional dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan, kelalaian maupun ketidak hati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian bagi diri pasien. Komunikasi yang baik antara bidan dan pasien juga perlu terjalin dengan baik. Pemerintah, hendaknya dapat melakukan kerjasama yang baik dengan bidan yang ada di daerah serta memberikan fasilitas penunjang agar bidan dapat melaksanakan tugas dengan baik, karena masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care selama masa kehamilan. Masyarakat, hendaknya dapat menjalin kerjasama yang baik dengan bidan dalam menggunakan jasa pelayanan kebidanan. Masyarakat diharapkan mampu menggali segala informasi terkait dengan tindakan yang akan dilakukan oleh bidan terhadap dirinya.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI -

Assalamu'alaikum wr wb.

Nama : putri Wafa Norashila Dewi

Nim : 2110101069

Izin bertanya Bu,

Salah satu dari nilai nilai luhur yang diperlukan oleh bidan adalah menghargai orang lain.

Pertanyaan saya, bagaimana jika suatu saat kita menjumpai atau mendapatkan klien yang tidak menghargai kita. Apa tindakan atau sikap yang harus kita lakukan?

Terimakasih bu

Wassalamu'alaikum wr wb

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101073 ANJELI SAURI -

wa'alaikumsalam Saya Anjeli Sauri_2110101073 Izin menjawab

Yaitu ada beberapa sikap yang harus kamu pelajari supaya klien bisa lebih memperhatikan, dan mengerti pesan yang kamu sampaikan.

Beberapa sikap itu diantaranya: Sabar, Tunjukkan sikap dan ekspresi ramah, ber empati (karna perbedaan pendapat dalam komunikasi merupakan hal yang wajar), dan menggunakan tutur kata yang sopan kepada klien, maka dari itu harus ada pertukaran informasi secara setara.

Terima Kasih, Maaf jika ada kesalahan dalam jawaban saya.

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Jika seorang klien tidak menghargai kita, kita tetap harus ramah dan harus menjaga kode etik seorang bidan dalam menjaga sikap dan perilaku yang baik. Jika seserorang yang tidak menghargai kita hendaknya ubah pola pikirnya kemudian sadari bahwa semua orang itu berbeda, introspeksi diri dan balas dengan perbuatan baik seperti merawatnya si pasien dengan penuh semangat. Terimakasih 🙏

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101115 SHOFIYATUL AZIZAH -

assalamualaikum,Saya Shofiyatul Azizah NIM 2110101115 izin menjawab


MMenurut saya,kita harus tetap menunjukan sikap saling menghormati,lemah lembut dan lebih sabar lagi.Yang terpenting kita memberikan pelayanan kebidanan yang dibutuhkan dengan yang terbaik

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101067 MELLYNDA FORTIUS -

waalaikumsalam, saya Mellynda Fortius 211010167. izin menjawab pertanyaan putri wafa

Menurut saya, sebagai tenaga kesehatan khususnya bidan kita akan mendapatkan klien dari berbagai latar belakang, ketika terjadi hal yang kurang mengenakkan misalnya klien kurang mengormati, kita harus tetap baik, dan lembut karena itu klien kita. kita bisa melakukan pendekatan, agar lebih tau/mengenali tentang klien tersebut, dan tetap mendengarkan keluhannya, atur emosi, serta bersikap profesional.

maaf jika kurang tepat, terimakasih 🙏



In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

terimakasih teman2 utk pendapatnya

ijin menambahkan, kita harus tetap bersikap sopan atas sikap klien tsb, tidak perlu dibalas...sesuai dng kewajiban bidan, akan tetap memberikan pelayanan kepada pasien tanpa membeda2kan

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH -

assalamualaikum saya iis wahyuningsih nim 2110101075 izin menjawab pertanyaan

apabila kita tidak di hargai oleh klien, kita sebagai tenaga medis sebaiknya tidak melakukan hal yang sama terhadap klien, kita harus tetap percaya pada diri sendiri, tetap tenang dalam menghadapi klient tersebut, balas dengan senyuman

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101090 AZIZAH PUSPASARI -

Assallamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, saya AZIZAH PUSPASARI NIM 2110101090 Izin menjawab pertanyaan dari saudari putri wafa.

  1. . Sanksi Bidan dalam Praktik Kebidanan Kelompok 3
  2. Sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.
  3. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
  4.  Sebagai seorang tenaga kesehatan yang langsung Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus melakukan tindakan dalam praktek kebidanan secara etis, serta harus memiliki etika kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilai keyakinan Filosofi profesi dan masyarakat. Selain itu, bidan juga berperan dalam memberikan persalinan yang aman, memastikan bahwa semua penolong persalinan mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan alat untuk memberikan pertolongan yang aman dan bersih.
  5.  Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada KEPMENKES Nomor 900/ MENKES/ S/ VII/ 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan terurai dalam Bab V Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
  6.  Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya.
  7.  Dengan demikian bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional agar dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.
  8. Tanggung jawab dari segi hukum administratif, tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin praktik apabila melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya.
  9. Tindakan administratif juga dapat dikenakan apabila seorang tenaga kesehatan : 1. melalaikan kewajiban 2. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan 3. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan. 4. melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang.
  10.  ~ merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat. ~ melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala. ~Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat. ~ membentuk tim teknis sesuai kebutuhan,tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.

"ebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmuatau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmukedokteran, ilmu kepera$atan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmukesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikanpelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum,dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksiankeadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikankesehatan terhadap indi!idu, keluarga dan masyarakat."ebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan,filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalampemeliharaan kesehatan $anita dan proses reproduksinya yang normal,termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yangberarti lainnya &Lang,1++'.).1.)-ak dan "e$ajiban Bidan"ode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai(nilaiinternal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataankomprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalammelaksanakan pengabdian profesi.orma /norma tersebut berupa petunjuk(petunjuk bagi anggota profesitentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan laranga(larangan yaituketentuan kententuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat ataudilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugasprofesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalampergaulan sehari(hari dalam masyarakat.
In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101112 MUFIDAH -

assalamualaikum wr wb.permisi buk izin betanya 

NAMA:MUFIDAH

NIM:2110101112


  Dalam menjadi seorg tenaga medis apalagi seorg bidan tentu saja pelayanan asuhan kebidanan harus terpenuhi,dan harus di jalankan sebaik mungkin.nah apa bila pasien atau klien adalah seorg buronan atau dalam keadaan di cari oleh pihak yg berwajib apakah ada hak tolak dari kita seorg bidan untuk tidak melakukan pelayanan ?


  terimakasih buk

In reply to 2110101112 MUFIDAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Menurut saya, jika ada seorang pasien yang dalam pencarian pihak berwajib/polisi, kita sebagai seorang tenaga medis harus atau wajib melakukan tindakan perawatan terhadap pasien tersebut, karena kita sebagai seorang tenaga medis tidak beh membeda-bedakan pasien maupun itu pasien yang sedang diincar oleh pihak berwajib. Jika kita tidak melakukan tindakan terhadap pasien tersebut kita salah besar karena tugas seorang tenaga medis melayani dan membantu untuk meningkatkan atau merawat kesehatan nya. Terimakasih 🙏

In reply to 2110101112 MUFIDAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

terimakasih pendapatnya mb syifa, ijin menambahkan nggih walopun klien tsb adalah buronan polisi misalnya, kita wajib tetap memberikan pelayanan...akan tetapi kita perlu berkoordinasi dng pihak kepolisian agar klien tsb juga dapat menyelesaikan permasalahannya dng hukum 

In reply to 2110101112 MUFIDAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101073 ANJELI SAURI -

Wa'alaikumsalam Saya Anjeli Sauri_2110101073 Izin menjawab

Menurut saya tidak ada hak tolak dari kita sebagai seorang bidan atau pelayanan kesehatan karna dsini kita harus menjalankan profesi kita untuk bertanggung jawab untuk menolong pasien yang membutuhkan jasa kita, untuk masalah pasien adalah buronan itu adalah urusan atau tanggung jawab dari pihak yang berwajib.


Terima Kasih, Maaf jika ada kesalahan dalam jawaban saya

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101090 AZIZAH PUSPASARI -

Assallamualaikum warrahmatullahi wabaraktu, saya AZIZAH PUSPASARI NIM 2110101090 izin bertanya .


Apakah tindakan yang akan di lakukan oleh pihak berwenang jika kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainya tidak terlaksana dengan baik , dan apakah akan di kenakan sanksi terhadap bidan tersebut ?


Terimakasih, wassallamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.

In reply to 2110101090 AZIZAH PUSPASARI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Saya Nurul sabillah nim 2110101124 izin menjawab.


Menurut saya jika bidan dan tenaga medis lainnya tdk menjalankan tugas dgn baik. Maka pihak berwenang akan bertindak sesuai aturan dan hukum berlaku sesuai permenkes atau undang-undang bidan. Semua kesalahan atau kelalaian seorang bidan menjalankan pelayanannya mempunyai hukuman sesuai permenkes yg berlaku. Untuk sanksi pasti ada. Seperti sanksi yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda. Selain itu bidan juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan  Perundang-undangan.


Mohon maaf jika ada kekurangan. Terima kasih

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101110 CICI LIARA SEPTI -

Assalamu'alaikum ibu, saya Cici Liara Septi NIM 2110101110 izin bertanya bu, 

seorang bidan diharapkan memiliki nilai luhur seperti kejujuran dan menghargai orang lain. apa yang harus dilakukan oleh bidan ketika ada seorang ibu yang meminta anak perempuannya yang masih bayi untuk disunat, sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, tindakan tersebut tidak perlu dilakukan, karena dapat menyebabkan terjadinya perdarahan yang cukup besar serta dapat mengurangi hasrat dalam berhubungan seksual, namun sang ibu tetap kekeh meminta untuk anaknya disunat, karena hal tersebut merupakan sebuah tradisi. 

sekian dari saya bu, terima kasih bu.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

assalamualaikum ibuk,saya Mariana Ulfa izin bertanya 


jika seorang bidan melakukan tidak melakukan kewajiban wewenang seharusnya atau tidak sesuai dengan standar pelayanan kebidanan ,apakah hal tersebut bisa menjadi masalah? 

terimakasih banyak

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Saya Nurul sabillah Nim 2110101124 izin menjawab. 

Menurut saya, seorang bidan sudah diberikan kewajiban atas pelayanan asuhan kebidanan sesuai kewenangannya dan bidanpun sudah bersumpah atas kewajibannya. jika seorang bidan melanggar semua itu maka akan bermasalah baik atas profesinya maupun pandangan seseorang terhadap bidan.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH -

assalamualaikum bu, saya iis wahyuningsih nim 2110101075 izin bertanya

menurut ibu, apa saja masalah etik dan moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan dan bagaimana sikap kita dalam menyelesaikan masalah tersebut