Assalamu'alaikum wr. wb
Nama : Amira Exfena Navisa
NIM : 2110101013
Sebelumnya, disini saya izin bertanya ibu,
Apakah jika seorang bidan disaat melakukan pelayanan praktik kebidanan, ada yang melanggar kode etik dan tidak menerapkan kaidah sesuai standar yang berlaku dampaknya akan dikeluarkan dari organisasi profesi? Dan, resikonya apakah bisa sampai terjadi dicabutnya hak asasi praktik pelayanannya di masyarakat?
Terima kasih ibu, mohon terkait penjelasannya.
Wassalamu'alaikum warrahmatulahi wabarakatuh.