FORUM DISKUSI KELAS A

FORUM DISKUSI KELAS A

FORUM DISKUSI KELAS A

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -
Number of replies: 45

Jika ada pertanyaan, dapat kita diskusikan di forum ini.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101006 MONIKA JUMARNIS -

Assalamu'alaikum selamat siang ibu dan teman teman.

Nama : Monika Jumarnis

NIM : 2110101006

Kelas : A

Pada materi nilai personal dalam pelayanan kebidanan menjelaskan bahwa "pola perilaku konsisten menjadi kontrol internal bagi seseorang". Pertanyaannya apakah ada nilai personal dalam bentuk eksternal dan seperti apa contohnya?

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI -

Assalamu'alaikum Ibu, Saya izin bertanya 

Nama : Azira Syiffa Ramadhani 

NIM : 2110101009

Seperti yang telah dijelaskan dalam ppt bahwa salah satu kewajiban bidan yaitu senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien. Pertanyaannya pelayanan paripurna itu yang seperti apa ya bu ?

Terima kasih

In reply to 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

paripurna istilah lainnya adalah lengkap dan menyeluruh, serta berkesan baik

sehingga pelayanan paripurna adl pelayanan yg diberikan kepada klien scr menyeluruh, sehingga pasien merasa puas

In reply to 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101001 SHAFIRDA INAYATI -

assalamualaikum 

Nama :  shafirda inayati 

nim     : 2110101001 

izin menjawab pertanyaan mba Azira syiffa ramadhani

Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

In reply to 2110101009 AZIRA SYIFFA RAMADHANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101005 RHANI ROSALINA -

assalamualaikumm 

Nama :  Rhani rosalina 

nim     : 2110101005

izin menjawab pertanyaan mba Azira syiffa ramadhani


Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif. 

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101003 DINDA FATIKASARI -
nama: dinda fatikasari 

NIM: 2110101003

bagaimana seorang bidan dapat menerapkan atau mengamalkan suatu kode etiknya?

terimakasih bu

In reply to 2110101003 DINDA FATIKASARI

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101002 JASMIN LINADI YULIA PUTRI -

Assalamualaikum wr.wb 

Nama : Jasmin linadi yulia putri 

Nim    : 2110101002

izin menjawab pertanyaan mba dinda 

Dengan cara Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi berdasarkan kebutuhan klien.Memberikan sebuah pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil suatu keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.Menjamin atas kerahasiaan dan keterangan klien, kecuali diminta oleh pengadilan atau sehubungan dengan kebutuhan klien.

In reply to 2110101003 DINDA FATIKASARI

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101006 MONIKA JUMARNIS -

Assalamualaikum izin menjawab pertanyaan mba Dinda

Nama : Monika Jumarnis

Nim : 2110101006

Kelas : A

Contoh penerapan/pengamalan kode etik profesi bidan dalam contoh manajemen asuhan kebidanan pada ibu bersalin : 

1. Melaksnakan proses persalinan sesuai dengan standard yang telah ditentukan (APN).

2. Menjaga privasi ibu bersalin

3. Memberikan informasi kepada ibu dan keluarga seputar persalinannya

4. Memberikan inform consent jika ada Tindakan yang memerlukan hal tersebut

5. Menanyakan ibu apakah ingin didampingi keluarga pada saat proses persalinan nanti. 

6. Memberi support kepada ibu bersalin.

7. Tidak membedakan pelayanan antar pasien

8. Mendokumentasikan setiap tindakan yang dilakukan

Terima kasih 🙏🏻

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS A

by 2110101013 AMIRA EXFENA NAVISA -

Assalamu'alaikum wr. wb

Nama : Amira Exfena Navisa

NIM : 2110101013

Sebelumnya, disini saya izin bertanya ibu, 

Apakah jika seorang bidan disaat melakukan pelayanan praktik kebidanan, ada yang melanggar kode etik dan tidak menerapkan kaidah sesuai standar yang berlaku dampaknya akan dikeluarkan dari organisasi profesi? Dan, resikonya apakah bisa sampai terjadi dicabutnya hak asasi praktik pelayanannya di masyarakat?

Terima kasih ibu, mohon terkait penjelasannya.

Wassalamu'alaikum warrahmatulahi wabarakatuh.