FORUM DISKUSI KELAS B

FORUM DISKUSI KELAS B

FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -
Number of replies: 125

Jika ada pertanyaan, silahkan kita diskusikan di forum ini

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum ibuk,saya Mariana ulfa,2110101111 ijin bertanya mengenai implementasi etik individu pada bagian rasional ,terdapat kata deontologi  

Pertanyaan saya apa yang dimaksud dengan deontologi ?

Terimakasih banyak

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, saya syifa fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya mbak Ulfa.

Yang dimaksud etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani 'deon' yg berarti kewajiban dan 'logos' berarti ilmu atau teori. Contoh kasus nya dari etika deontologi yaitu jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas. Jadi jika disimpulkan deontologi yaitu pandangan etika normatif yg menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan, karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang. Terimakasih 🙏

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Saya Nurul sabillah nim 2110101124 izin menjawab.

Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101073 ANJELI SAURI -

Wa'alaikumsalam Saya Anjeli Sauri_2110101073 Izin menjawab pertanyaan mba ulfa

Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang.

Terima Kasih, Maaf Jika ada kesalahan dalam jawaban saya

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban...dan apakah tindakan yg dilakukan sesuai peraturan atau tdk begitu nggih mb

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101071 PUTRI RATNA SARI DEWI -

Assalammualaikum, saya putri ratna sari dewi_2110101071 izin menjawab.

Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang.

In reply to 2110101111 MARIANA ULFA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101068 IRNA RARA JUNIKA -
Waalaikumsalam izin menjawab pertanyaan Mariana Ulfa

Saya IRNA RARA JUNIKA, Nim 2110101068

Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101113 TIARA MAHARANI -

Assalamualaikum bu,,,, saya Tiara Maharani nim 2110101113 ijin bertanya

Adakah sanksi bila seorang bidan menyalahi kode etik bidan? Kemudian seiring bergantinya masa, apakah kode etik bidan mengalami beberapa perubahan dalam menyikapi masa yg kian maju?

terimakasih


In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum ibuk,saya Mariana ulfa,2110101111 izin menjawab

Sanksi yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda. Selain itu bidan juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Untuk perubahan kode etik saya kurang tau akan tetapi menurut saya sepertinya tidak ada yg berubah karna kode etik kebidanan masih terdiri atas 7 bab

Mohon dikoreksi

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

terimakasih mb tiara , pertanyaan yg bagus

tentu ada sanksi jika bidan melanggar kode etik, baik sanksi dr organisasi IBI maupun dr hukum yg ada di negara

kode etik dpt diperbaharui sesuai kebutuhan, tentunya dng melalui sidang organisasi IBI

In reply to 2110101113 TIARA MAHARANI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101084 LAILA OKTAVIYANA -

Waalaikumsalam wr wb Saya Laila oktaviyana, NIM 2110101084 izin menjawab. 

Apabila seorang bidan melanggar kode etik bidan makan tentunya akan memperoleh sanksi antar lain: berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda. Selain itu bidan juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Kode etik juga bisa berubah-ubah mengingat perkembangan zaman sekarang yang semakin maju. 

Terima kasih. 

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101112 MUFIDAH -

Assalamualaikum wr wb,permisi buk izin bertanya


 Nama:mufidah

Nim:2110101112


   Berbicara tentang etika tentunya sudah tidak asing bagi kita apa lagi di kalangan kesehatan,,,pada saat itu saya punya bibi dan kebetulan sedang melahirkan,di panggil lah seorg bidan desa,tapi cara bidan tersebut melayani agak kurang etis,yang membuat keluarga kita sedikit jengkel dan merasa kesal,akan tetapi bidan tersebut tetap menjalankan tugasnya membantu kelahiran tapi dengan wajah kesal dan tdk senyum,nah pertanyaan saya biasanya perilaku seperti itu yang salah siapa?dan yang sebenarnya harus mengevaluasi itu siapa?karena terkadang susah menghindari keegoisan 

In reply to 2110101112 MUFIDAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

itulah pentingnya etika kebidanan, sehingga dalam melayani pasien pun bidan dituntut utk mengesampingkan kepentingan pribadinya (misal keadaan mood sdg tdk baik)


In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin bertanya Bu, 

Alasan apa yang melatarbelakangi harus diperlukan nya informed consent dalam praktik kebidanan dan informasi apa saja yang harus di sampaikan kepada pasien ataupun keluarga pasien ? Terimakasih 🙏

In reply to 2110101074 SYIFA FAUZIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

informed consent akan melindungi kita dr masalah2 ntnt yg kemungkinan terjadi, misal ternyata kita di belakang nnt dituntut saat melakukan pelayanan kebidanan, kita punya bukti nih bahwa kita sdh menjelaskan tindakan apa yg dilakukan dan sdh disetujui pasien dan keluarganya lewat tandatangan di informed consent

yg disampaikan di informed consent adl penjelasan tindakan yg akan dilakukan beserta resikonya

In reply to 2110101074 SYIFA FAUZIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum ibuk,saya Mariana ulfa,2110101111 izin menjawab

Informed consent atau persetujuan untuk tindakan medis bukanlah formalitas lembar persetujuan medis saja. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga yang telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dan rinci mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.

Sehingga informed consent sangat penting dilakakukan oleh seorang bidan sebelum melakukan tindakan

untuk informasi yang diberikan itu mengenai tindakan apa yang akan dilakukan kepada pasien dan mengenai prosedurnya

In reply to 2110101074 SYIFA FAUZIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Saya Nurul sabillah nim 2110101124 izin menjawab🙏🏻


Yang melatar belakangi kita untuk selalu memberikan informasi ke pasien/keluarga dalam pelayanan/praktik bidan yaitu pertama pasien mempunyai hak dan kebutuhan dalam pelayanan kebidanan. Untuk itu kita harus memenuhinya, kedua kita harus mempunyai etika dalam pelayanan. Oleh karena itu, bidan harus berupaya memberikan rasa puas dan menumbuhkan rasa kepercayaan pasien sehingga pasien merasa diperhatikan dgn baik dan benar. Selain itu juga Dengan adanya informed consent yang jelas dan baik, pasien akan memahami segala manfaat dan risiko serta tujuan pengobatan yang akan diberikan dokter, termasuk tingkat keberhasilan tindakan atau terapi.


Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman pasien yang sering kali menganggap suatu tindakan sebagai malpraktik jika hasilnya tidak sesuai harapan.


Biasanya informasi yg di berikan ke pasien yg melakukan pemerikasaan Di klinik, puskesmas, atau rumah sakit, informed consent biasanya akan diminta dalam suatu formulir atau lembar surat tertulis yang mencakup:

  • Identitas pasien dan dokter
  • Nama penyakit atau informasi mengenai diagnosis atau kondisi medis pasien
  • Jenis prosedur pemeriksaan atau pengobatan yang direkomendasikan atau akan dilakukan oleh dokter
  • Risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dilakukan
  • Risiko dan manfaat alternatif tindakan, termasuk jika tidak memilih prosedur tersebut
  • Perkiraan biaya tindakan medis dan pengobatan
  • Harapan kesembuhan atau tingkat keberhasilan tindakan atau terapi
In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -
Assalamualaikum wr wb. Saya Nurul sabillah nim 2110101124 izin bertanya.  "Ada sebuah kasus mengenai aborsi" seseorang tersebut datang ke bidan dan meminta bidan untuk melakukan aborsi, tetapi bidan menolaknya karena tidak sesuai dgn kode etik bidan. Nah pertanyaan saya, bagaimana tanggapan bidan dalam pelayanan pasien yang seperti itu? Dan bagaimana kode etik yang bagus untuk menolak kasus tersebut!? 


Terima kasih🙏🏻

In reply to 2110101124 NURUL SABILLAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

krn aborsi adl tindakan ilegal melawan hukum, makan bidan hrs menolak...penolakan ini sesuai dng etika kebidanan bahwa bidan akan menghormati setiap nyawa yg hidup

In reply to 2110101124 NURUL SABILLAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101110 CICI LIARA SEPTI -
permisi bu, saya Cici Liara Septi NIM 2110101110 izin menjawab pertanyaan dari mba nurul mengenai etika bidan ketika menolak tindakan aborsi. untuk kasus aborsi sendiri memiliki undang-undangnya dalam Pasal 75 ayat (1)  UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan (UU kesehatan), kemudian pemerintah menerbitkan PP No.61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. pada dasarnya setiap orang dilakukan melakukan aborsi, namun terdapat suatu pengecualian yang sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP No.61/2014 yang antara lain mengatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat perkosaan dan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. untuk tindakan aborsi secara legal pun memiliki banyak ketentuan, yaitu dilakukan oleh dokter dan apabila karena kasus pemerkosaan harus mendapatkan surat keterangan dari dokter mengenai usia kehamilan, dan  adanya surat penyidik mengenai dugaan adanya pemerkosaan.  apabila keinginan pasien untuk aborsi tidak sesuai dengan ketentuan UU, maka hal itu termasuk ke dalam tindakan illegal yang dilarang dalam pasal 194 UU kesehatan yang isinya "Adapun sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar ". 

oleh karena itu, karena tindakan aborsi adalah suatu hal yang tidak bisa di anggap enteng, sebagai seorang bidan harus menjelaskan kepada pasien mengenai tindakan aborsi, bagaimana prosedurnya dalam kesehatan dan dalam undang-undang. untuk kodeetik yang dapat dilakukan oleh bidan dalam menolak kasus ini adalah kejujuran, berikan alasan yang jujur mengapa bidan tidak boleh melakukan aborsi kepada pasien, baik secara kesehatan maupun secara undang-undang. 

sekian dari saya bu, mohon dikoreksi apabila terdapat kekeliruan, terima kasih bu.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101067 MELLYNDA FORTIUS -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu. saya Mellynda Fortius 2110101067, izin bertanya.


Tentang etika bu, sebagai tenaga kesehatan, tentu sangat diperlukan etika, tetapi sering kali seseorang ketika ingin mendapatkan sesuatu, berjanji akan bekerja sebaik mungkin, mengutamakan kepentingan klien dari pada diri sendiri, 24jam jika dibutuhkan, tidak membeda bedakan dsb. namun kenyataannya banyak yang ketika sudah menduduki bertingkah semaunya, apalagi klien nya orang yang kurang mampu, kadang kurang ramah dalam melayani. pertanyaannya, bagaimana jika seseorang ketika sudah menjadi bidan namun tidak menerapkan etika profesi? apakah ada sanksi nyata yang diberikan? lalu apa sanksinya?


terimakasih, wassalamualaikum.

In reply to 2110101067 MELLYNDA FORTIUS

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101073 ANJELI SAURI -

Wa'alaikumsalam Saya Anjeli Sauri_2110101073 Izin Menjawab pertanyaan mba Melly


Standar profesi kebidanan, standar kompetensi, standar asuhan, dan kode etik menjadi dasar bagi bidan dalam menjalankan praktik kebidanan. Perbuatan bidan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur juga dapat mengakibatkan kerugian pada diri pasien.

dan Sanksi yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda. Selain itu bidan juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Terima Kasih, Maaf Jika ada kesalahan pada jawaban saya

In reply to 2110101067 MELLYNDA FORTIUS

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum ibuk,saya Mariana ulfa,2110101111 izin menjawab

Sanksi yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda. Selain itu bidan juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan.


In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101081 DEBY AMNASARI -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,saya deby amnasari (2110101081) izin bertanya menurut yang saya baca di ppt bawasnya bidan tidak bebas dari ketentuan hukum begiti pula bidan tidak bebas dari ketentuan agamnya ,yang saya ingin tahu setiap manusia punya hak asasi tersendiri jika seorang bidan melakukan tindakan yang tidak di sengajah apakah patut untuk dipermasalahkan ? Seprti seperti halnya dalam melakukan tidakan yang pasiennya menutut padahal seorang bidan tersebut tidak sengajah.

In reply to 2110101081 DEBY AMNASARI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

jika tindakan yg tdk disengaja tentunya berbeda dng tindakan yg disengaja ya mb...setiap tindakan bidan yg menimbulkan resiko pd pasien pst akan dievaluasi nnt mb baik dr dinas kesehatan, institusi kesehatan tempat bekerja, maupun organisasi profesi 

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101081 DEBY AMNASARI -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,saya deby amnasari (2110101081) izin bertanya menurut yang saya baca di ppt bawasnya bidan tidak bebas dari ketentuan hukum begiti pula bidan tidak bebas dari ketentuan agamnya ,yang saya ingin tahu setiap manusia punya hak asasi tersendiri jika seorang bidan melakukan tindakan yang tidak di sengajah apakah patut untuk dipermasalahkan ? Seprti seperti halnya dalam melakukan tidakan yang pasiennya menutut padahal seorang bidan tersebut tidak sengajah.

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI -

Assalamu'alaikum wr wb. 

Saya putri Wafa Norashila Dewi Nim 2110101069 izin bertanya Bu

Dalam ppt di jelaskan ranah dari etika salah satunya ada perilaku. Kita sebagai perempuan terkadang mengalami badmood Bu, terkadang pula badmood tersebut bisa mempengaruhi perilaku yang akan kita lakukan. Pertanyaan saya bagaimana cara agar kita tetap terlihat baik dalam berperilaku di depan pasien pada saat keadaan kita sedang badmood?

Terimakasih bu

Wassalamu'alaikum wr wb

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

oleh karena itu kita mesti menomorsatukan kepentingan pasien drpd kepentingan pribadi, jd tdk boleh nggih misal baru berantem atau punya mslh keluarga tp dibawa2 saat melayani pasien

In reply to 2110101069 PUTRI WAFA NORASHILA DEWI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Saya Nurul sabillah nim 2110101124 izin menjawab. Kita sebagai bidan harus melawan rasa badmood kita karena kita sudah bersumpah atas semua yang harus kita atasi atau memberikan pelayanan. Ini juga termaksud pentingnya seorang bidan mempelajari kode etik dalam pelayanan kebidanan agar tdk terjadi hal-hal yg tdk di inginkan sehingga pasien merasa puas dalam pelayanan yg kita berikan sebgai seorang bidan.


Terima kasih

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH -

assalamualaikum ibu, saya iis wahyuningsih nim 2110101075 izin bertanya

jika seorang bidan telah melanggar kode etika seperti melakukan aborsi kepada pasiennya, apakah sanksi yang diberikan oleh bidan tersebut ibu

In reply to 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101071 PUTRI RATNA SARI DEWI -

Assalammualaikum. Saya putri ratna sari dewi_2110101071 izin menjawab.

Dalam UU Kesehatan ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan, yaitu dalam Pasal 194 UU Kesehatan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, si bidan dapat dihukum dengan Pasal 349

 

Pasal 349 KUHP:

“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”


In reply to 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum ibuk,saya Mariana ulfa,2110101111 izin menjawab


Bidan yang melakukan aborsi akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan uu yang berlaku yakni

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Terimakasih mohon dikoreksi

In reply to 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

mengikuti sanksi hukum yg berlaku di negara mb, bisa dipenjara dlm kurun waktu tertentu sesuai beratnya tindakan yg dilakukan

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI -

assalamualikum wr wb

saya selina agustin siswandi

nim 2110101130

izin bertanya bu

apakah etika dan estetika dalam kebidanan itu penting? mengapa? dan bagaimana jika seorang bidan tidak menerapkan etika dan estetika?

terimakasih bu

In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101111 MARIANA ULFA -

Assalamualaikum saya Mariana ulfa izin menjawab 

Menurut say etika dan estitika itu sangat penting dilakukan seorang bidan , dikarenakan apabila seorang bidan tidak menerapkan etika dan estetika pada saat melakukan pelayanan kebidanan maka bidan tersebut dianggap tidak baik oleh pasien .

Terimakasih 

In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI -

Saya Adinda Helminiya Putri dengan nim 2110101121 izin menjawab pertanyaan mba Selina.

Etika dan estetika merupakan bagian dari filsafat yang sering dimaknai sebagai nilai. Etika merupakan komponen penting dalam kehidupan karena kita memilih untuk hidup ditengah masyarakat dan bersama orang lain. Hal ini serupa dengan pentingnya etika dan estetika dalam sebuah profesi kesehatan contohnya bidan. Tanpa etika dan estetika yang baik paramedis atau tenaga kesehatan tidak akan pernah bisa memberikan pelayanan prima ke pasien yang mana pelayanan prima akan menentukan mutu suatu pelayanan itu sendiri. Ketika kita seorang profesi kesehatan memberikan pelayanan dengan etika dan estetika yang baik yang tentunya sesuai dengan SOP maka pelayanan kita bisa dikatakan sebagai pelayanan yang berkualitas.


Terimakasih


In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101102 CUT NABILA PUTRI -

Assalamu'alaikum, saya atas nama Cut Nabila Putri dengan NIM 2110101102 izin menjawab pertanyaan dari saudari Selina. Apakah etika dan estetika dalam kebidanan itu penting? Mengapa? Menurut saya etika dan estetika dalam kebidanan itu penting dan harus dijalankan secara seimbang antar keduanya, karena apabila seorang bidan dapat menjalankan etika dan estetikanya dengan baik maka bidan tersebut akan melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan etika dan estetika yang diterapkan. Lalu bagaimana jika seorang bidan tidak menerapkan etika dan estetika? Maka jawabnya sebaliknya jika seorang bidan tidak menjalankan etika dan estetika maka tugas yang dilakukan tidak dapat berjalan dengan baik dan memiliki kemungkinan pasien tidak mendapat kepuasan dari tugas bidan. 

Terimakasih 🙏

In reply to 2110101130 SELINA AGUSTIN SISWANDI

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya. 

Menurut saya, etika dan estetika dalam kebidanan itu sangat penting karena kita di dalam diri seorang bidan itu harus memiliki etika dalam asuhan kebidanan dan ataupun pelayanan kepada pasien yang baik dalam melayani pasien dalam pelayanan kesehatan. Tanpa etika yang baik, paramedis atau tenaga kesehatan itu tidak akan pernah bisa memberikan pelayanan prima ke pasien yang mana pelayanan prima akan menentukan mutu suatu pelayanan itu sendiri. Jika seorang bidan Tanpa etika yang baik, bisa saja semua tenaga tersebut melakukan tindakan semau mereka, tidak sesuai prosedur, tidak menjamin keselamatan pasien dan mungkin hanya demi mendapat materi ataupun imbalan, seperti yg kita tahu dan sering disampaikan Masyarakat bahwa pelayanan kesehatan terkenal dengan biaya yg besar. Mohon maaf jika jawabannya kurang mbak terimakasih 🙏

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101035 ANI KHOERIYATUL MARDIYAH -

Assalamualaikum ibu,saya Ani khoeriyatul mardiyah Nim 2110101035 izin bertanya 

Apa yang di maksud dengan isu etik dalam pelayanan kebidanan?

In reply to 2110101035 ANI KHOERIYATUL MARDIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101071 PUTRI RATNA SARI DEWI -

Assalammualaikum, saya putri ratna sari dewi_2110101071 izin menjawab

Isu Etik dalam pelayanan kebidananmerupakan topik penting yang berkembang di dalam masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidananyang menyangkut baik dan buruknya.

In reply to 2110101035 ANI KHOERIYATUL MARDIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101124 NURUL SABILLAH -

Saya Nurul sabillah Nim 2110101124 izin menjawab.

 Isu Etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik penting yang berkembang di dalam masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.

In reply to 2110101035 ANI KHOERIYATUL MARDIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI -

Saya Adinda Helminiya Putri dengan Nim 2110101121 izin menjawab pertanyaan mba Ani

Isi etik dalam kebidanan adalah topik penting yang berkembang didalam masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik buruknya.


Terimakasih 🙏

In reply to 2110101035 ANI KHOERIYATUL MARDIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH -

assalamualaikum saya iis wahyuningsih nim 2110101075 izin menjawab pertanyaan

menueut saya issue etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.

In reply to 2110101035 ANI KHOERIYATUL MARDIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Isu etika adalah suatu bagian penting yg memberikan peranan inti kedalam nilai-nilai di hidup kita dalam berkomunitas antara nilai kehidupan, kebahagiaan, keamanan, dan juga pengetahuan. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi masalah dalam berkomunitas.  Isu etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik penting yg berkembang di dalam masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yg berhubungan dgn segala aspek kebidanan yg menyangkut baik dan buruknya . Terimakasih 🙏

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH -

Assalamu'alaikum bu 

Saya Annisa adzakiyyatul khairiyah nim 2110101094 izin bertanya bu 

Pada slide ke 15 ada pernyataan tentang Altruistik dalam etika kebidanan dimaksud seperti apa ya bu dan bagaimana contohnya? 

Terimakasih 

In reply to 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101100 SILMI FUJI LESTARI -

Saya Silmi Fuji Lestari,  NIM 2110101100 

Izin menjawab pertanyaan dari mb annisa.

Altruistik merupakan sikap dan perilaku yang selalu merupakan setiap bidan dalam melakukan pelayanan profesinya. 

Contohnya,Bidan memastikan adanya permasalahan yang memerlukan pertolongan. Berdasarkan kompetensi dan kode etik selanjutnya muncul tanggung jawab moral dan tanggung jawab profesi.


Terima kasih🙏

In reply to 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

Altruistik dalam pelayanan kebidanan adlh ketulusan bidan saat memberikan asuhan kebidanan pd klien...tanpa pamrih dan suka rela, tanpa paksaan

In reply to 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by KHOTIM NUR KHASANAH -

 saya khotim nur khasanah, nim 2110101080,  izin menjawab pertanyaan Annisa adzakiyyatul khairiyah


Altruistik atau Altruisme  adalah sikap atau naluri untuk memperhatikan dan mengutamakan kepentingan dan kebaikan orang lain. Altruisme berkebalikan dengan sifat egois yang lebih mementingkan diri sendiri. Seseorang yang melakukan altruisme disebut sebagai altruis.

contohnya, Melakukan sesuatu untuk membantu orang lain tanpa mengharapkan imbalan. ... Berbagi sumber daya dengan orang lain bahkan saat diri sendiri sedang menghadapi kesulitan bahkan kelangkaan. Menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain

In reply to 2110101094 ANNISA ADZAKIYYATUL KHAIRIYAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101074 SYIFA FAUZIYAH -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Syifa Fauziyah_2110101074 izin menjawab pertanyaan nya.

Altruistik / ketulusan merupakan sikap dan perilaku yg senantiasa dituntut dari setiap bidan dalam melakukan pelayanan profesinya. Contohnya dan memberikan pelayanan kepada pasien sebagai wujud pengabdian nya dengan tulus tidak ada paksaan dalam melayani setiap pasien dan setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan nya secara optimal. Terimakasih 🙏

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by KHOTIM NUR KHASANAH -

Asallamuailkum ibu saya khotim nur khasanah, nim 2110101080

izin bertanya ibu

sebelumnya saya mohon maaf ibu apabila pertanyaan saya tidak mengenai etika pelayanan kebidanan 🙏🙏

 waktu menempuh pendidikan menjadi seorang bidan itu pasti di ajarkan etika  dalam pelayanan ataupun yang etika ke sesama wanita juga ya ibu, akan tetapi saya lihat waktu di media sosial ibu, ada yang kaka yang dia mungkin sudah lulus dari pendidikan  bidan akan tetapi dia di media sosial merendahkan profesi lain, bagaimana etika seperti itu ibu?


In reply to KHOTIM NUR KHASANAH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

dalam etika kebidanan ada mb salah satunya adalah menghormati sesama teman sejawat

jd kalo ada yg merendahkan profesi lain tentunya bertentangan dng etika kebidanan

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101084 LAILA OKTAVIYANA -

Assalamualaikum wr wb ibu, saya Laila oktaviyana NIM 2110101084 izin bertanya, 

Salah satu etika profesi bidan yaitu kerahasiaan, pertanyaanya aspek apa saja yang harus dirahasiakan, serta bagaimana cara meningkatkan kepercayaan antara pasien dengan tenaga medis agar dapat menjamin kerahasiaan keterangan dari pasien? 

Sekian Terima kasih. 

In reply to 2110101084 LAILA OKTAVIYANA

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

kerahasiaan data dr pasien, baik data pribadi maupun data perjalanan penyakitnya...semua termuat dalam rekam medis yg tdk boleh disebarluaskan

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101121 ADINDA HELMINIYA PUTRI -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bu

Saya Adinda Helminiya Putri dengan Nim 2110101121 izin bertanya seperti yang sudah dijelaskan pada pasal 58 UU no 36/2009  bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan. Apakah itu berarti bahwa walaupun kelalaian itu tidak sengaja maka seorang tenaga kesehatan itu akan tetap dikenai sanksi?


Terimakasih 🙏

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101077 PUTRI ANGGRAINI -

Assalamualaikum saya Putri Anggraini Nim 2110101077 izin menjawab pertanyaan saudari

Adinda Helminiya Putri


dalam pasal 58 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenagakesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatanyang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Terimakasih

In reply to Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH -

assalamualaikum bu saya iis wahyuningsih nim 2110101075 izin bertanya

bidan mempunyai kewajiban dalam setiap pelayanannya, seperti menghormati hak pasien dan merahasiakan data kesehatan pasien. pertanyaan saya ibu, jika pasien tersebut merasa terganggu dengan pengambilan data seperti mengambil dokumentasi apa yang dilakukan oleh bidan tersebut jika pasiennya terganggu

In reply to 2110101075 IIS WAHYUNINGSIH

Re: FORUM DISKUSI KELAS B

by Menik Sri Daryanti, S.ST., M.Kes -

kita jelaskan ke pasien mb bahwasanya data yg kita ambil adl utk kepentingan penegakan status kesehatab pasien, sehingga kita butuh pengambilan data utk melakukan rencana tindakan terhadap pasien