Assalamualikum izin menjawab jika nasabah meninggal dunia, Umumnya banyak yang tidak menyadari adanya asuransi. Padahal dari asuransi tersebut dapat meberikan bantuan untuk keluarga nasabah yang telah meninggal. Dari asuransi tersebut hanya membutuhkan surat keterangan kematian untuk menguruskan asuransi,Begitu pengurusan administrasi selesai langsung di cairkan dan serahkan kepada para ahli waris