Forum Diskusi Mahasiswa 10/01/2022

Asuransi, Pergadaian Syariah, dan Pasar Modal Syariah (Saham, Reksadana, Obligasi, dan Sukuk)

Re: Asuransi, Pergadaian Syariah, dan Pasar Modal Syariah (Saham, Reksadana, Obligasi, dan Sukuk)

by 1810601001 NEVITA YUNIARTI -
Number of replies: 0

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. 

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November


Cara menjadi investor pasar modal syariah

1. Pilihlah Perusahaan Efek yang Punya Syariah Online Trading System (SOTS)

2. Memiliki rekening saham sekuritas syariah

3.  Cek indeks saham syariah

4. Lihat fundamental dan analisis teknikal

5. saham benar-benar mematuhi aturan syariah