Assalamualaikum
izin menjawab.
Anisa Nurmelinda 1910601017
Dalam perjanjian rahn, barang gadai yang digadaikan itu mengalami kerusakan atau penurunan harga barang, maka pihak pegadaian akan mengganti sepenuhnya barang tersebut dengan syarat kerusakan barang tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak pegadaian. Jaminan gadai dalam pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pegadaian.