izin menjawab Untuk mengatasi risiko-risiko tersebut Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, dimana dalam penerapan manajmen risiko BUS tersebut dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak. Penerapan manajemen risiko untuk UUS dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS, yang merupakan satu kesatuan dengan penerapan manajemen risiko pada BUK.
Penerapan manajemen risiko tersebut setidaknya mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah; kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko; kecupukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta informasi manajemen risiko; dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh. Dimana cakupan penerapan manajemen risiko ini disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha serta kemampuan bank.