Saya Marlela Wati dari Prodi S1 Akuntansi Semester 7 dengan NIM : 1810701008
Izin bertanya untuk menentukan nilai persentase bunga sebuah obligasi apakah merupakan sebuah wewenang suatu entitas tertentu yang melakukan penjualan obligasi tersebut ? Ataukah dalam penentuan persentase bunga obligasi tersebut sudah ada ketentuan dengan aturan yang mengikat dari pemerintah ? Dan jika memang penentuan persentase bunga obligasi tersebut berdasarkan aturan yang mengikat, apakah hal yang sama pula terjadi pada penentuan persentase bunga obligasi pada negara di tingkat internasional ? Mengingat negara maju seperti Amerika memiliki paham Liberalisme atau kebebasan. Terimakasih