Assalamualaikum.
Izin menjawab.
Anisa Nurmelinda 1910601017
Bank syariah memiliki karakteristik antara lain tidak menggunakan instrumen bunga, menggunakan metode bagi hasil dan jual beli, melarang kegiatan yang bersifat spekulatif, senantiasa terkait dengan sektor riil dan hanya memberikan pembiayaan yang halal.
Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah : Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).