Izin menjawab,
Prnsip kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain :
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada nasabah.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menaruh dana dalam bentuk sertifikat deposito, sertifikat BI, sertifikat deposito deposito berjangka.