Forum Diskusi Mahasiswa 27/12/2021

Bank pembiayaan syariah

Re: Bank pembiayaan syariah

by 1910601015 AMELIA NUR SYAHFITRI -
Number of replies: 0

Izin menjawab, 

Prnsip kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain : 

  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit kepada nasabah.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menaruh dana dalam bentuk sertifikat deposito, sertifikat BI, sertifikat deposito deposito berjangka.