Assalamualaikum pak izin bertanya
Untuk pembelian aktiva leasing apakah bisa dilakukan secara kelompok atau tidak, jika memang bisa aturan seperti apa yang dilakukan? Kemudian apakah jika sudah melewati jangka perjanjian ada salah satu pihak yang paling bertanggungjawab atau seperti apa ya pak?
Terima kasih