haloo mutia, niluh ijin menjawab yaa, semoga membantuu
Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasingmemiliki empat ciri, yaitu: Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee. Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaaan barang atau aset.