Forum Diskusi Mahasiswa 21/12/2021

Mutia Dwicahyani_2010601020

Mutia Dwicahyani_2010601020

by 2010601020 MUTIA DWICAHYANI -
Number of replies: 3
Izin bertanya

Bagaimana ciri-ciri leasing?

Terimakasih

In reply to 2010601020 MUTIA DWICAHYANI

Re: Mutia Dwicahyani_2010601020

by 2010601003 ISTANUROAINI HABIBAH -

izin menjawab


Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasing memiliki empat ciri, yaitu: Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee. Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaaan barang atau aset.

In reply to 2010601020 MUTIA DWICAHYANI

Re: Mutia Dwicahyani_2010601020

by 2010601018 HASANUDDIN ANGGI SAPUTRA -

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Mutia

Terimakasih atas pertanyaan izin menjawab

Ciri-ciri leasing yang paling umum ada 3 yakni:


1. Terdapat hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.


2. Hak milik benda lease terdapat pada lease.


3. Benda yang menjadi obyek leasing adalah benda-benda yang digunakan pada suatu perusahaan.

In reply to 2010601020 MUTIA DWICAHYANI

Re: Mutia Dwicahyani_2010601020

by 2010601009 NI LUH SUKERENI -

haloo mutia, niluh ijin menjawab yaa, semoga membantuu


Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasingmemiliki empat ciri, yaitu: Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee. Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaaan barang atau aset.