izin menjawab dan sedikit menambahi dari jawaban yang sudah ada,,,,
menurut yang saya baca perum pegadaian juga memiliki kegiatan lainnya seperti:
1. menerima jasa taksiran
2. menerima jasa titipan
3. bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset dalam bidang bisnis properti, seperti pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Built Operete and Transfer
4. kredit pegawai, yaitu krdit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
terimakasih,,, semoga membantu