Forum Diskusi Mahasiswa 21/12/2021

Izin beratanya

Izin beratanya

by 2010601058 NIDA SALSABILA -
Number of replies: 2

Perum pegadaian memiliki kegiatan pokok yakni memberikan pinjaman. Selain itu apakah ada kegiatan lain yang dilakukan perum pegadaian?

Terima kasih

In reply to 2010601058 NIDA SALSABILA

Re: Izin beratanya

by 2010601045 DANISA SABRIL NURANI -

izin menjawab ya mba Nida


menurut sumber yang saya baca, perum pegadaian juga menyediakan jasa titipan untuk keamanan dan pemeliharaan barang atau surat berharga.

In reply to 2010601058 NIDA SALSABILA

Re: Izin beratanya

by 2010601022 SALSABILA NAILUNNUHA -

izin menjawab dan sedikit menambahi dari jawaban yang sudah ada,,,,

menurut yang saya baca perum pegadaian juga memiliki kegiatan lainnya seperti: 

1. menerima jasa taksiran

2. menerima jasa titipan 

3. bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset dalam bidang bisnis properti, seperti pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Built Operete and Transfer

4. kredit pegawai, yaitu krdit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.

terimakasih,,, semoga membantu