Forum Diskusi Mahasiswa 21/12/2021

Pertanyaan Materi Topic 19: Sumber Pendaan Leasing, Pegadaian, dan Bank Islam

Pertanyaan Materi Topic 19: Sumber Pendaan Leasing, Pegadaian, dan Bank Islam

by 2010601052 INTAN YUNITA ALDAYANTI PUTRI -
Number of replies: 2

Izin bertanya,

Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah khususnya nasabah pendanaan Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?


In reply to 2010601052 INTAN YUNITA ALDAYANTI PUTRI

Re: Pertanyaan Materi Topic 19: Sumber Pendaan Leasing, Pegadaian, dan Bank Islam

by 2010601021 SRIUTAMI -

Izin menjawab


Nama : Sri Utami

Nim : 2010601021


Bank syariah memberikan banyak program undian kepada nasabah, khususnya dalam investasi. Banyak orang yang mempertanyakan tentang boleh/tidaknya program undian dalam bank syariah. Agar masyarakat tidak salah faham mengenai hal tesebut, berikut merupakan penjelasan mengenai boleh/tidaknya program undian yang dijalankan di bank syariah.


Undian dalam hal ini tidak termasuk tindakan perjudian, karena di dalam praktik perbankan syariah, nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Selain itu, ada dasar Fatwa DSN MUI yang memperbolehkan undian dalam perbankan syariah, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Yang menyatakan bahwa “Lembaga Keuangan Syariah boleh menawarkan dan/atau memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana dengan ketentuan-ketentuan. Selain itu, alasan bank syariah memberikan program undian kepada nasabah adalah untuk memberikan motivasi kepada nasabah agar lebih banyak berinteraksi dengan pihak bank. Di bank syariah, hadiah sudah dianggarkan oleh bank bahkan sebelum proses undian tersebut dilaksanakan. Sumber dananya adalah pendapatan bank setelah terlebih dahulu mengeluarkan hak bagi hasil para deposan pemilik dana, bukan dari dana nasabah yang ditempatkan di bank. Oleh karena itu, bank syariah diperbolehkan melakukan program undian tersebut dan tidak termasuk kategori judi.

In reply to 2010601052 INTAN YUNITA ALDAYANTI PUTRI

Re: Pertanyaan Materi Topic 19: Sumber Pendaan Leasing, Pegadaian, dan Bank Islam

by 2010601003 ISTANUROAINI HABIBAH -

Izin menjawab


Pada dasarnya, undian diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena undian adalah suatu cara yang netral dalam menentukan pihak yang berhak akan sesuatu.
 
Diperbolehkan juga bagi bank syariah untuk menyelenggarakan undian berhadiah untuk nasabahnya dengan mengikuti dasar hukum yang telah ada dan dengan tidak menyalahi syariat Islam.