Izin bertanya,
Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah khususnya nasabah pendanaan Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?
Izin bertanya,
Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah khususnya nasabah pendanaan Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?
Izin menjawab
Nama : Sri Utami
Nim : 2010601021
Bank syariah memberikan banyak program undian kepada nasabah, khususnya dalam investasi. Banyak orang yang mempertanyakan tentang boleh/tidaknya program undian dalam bank syariah. Agar masyarakat tidak salah faham mengenai hal tesebut, berikut merupakan penjelasan mengenai boleh/tidaknya program undian yang dijalankan di bank syariah.
Undian dalam hal ini tidak termasuk tindakan perjudian, karena di dalam praktik perbankan syariah, nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Selain itu, ada dasar Fatwa DSN MUI yang memperbolehkan undian dalam perbankan syariah, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Yang menyatakan bahwa “Lembaga Keuangan Syariah boleh menawarkan dan/atau memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana dengan ketentuan-ketentuan. Selain itu, alasan bank syariah memberikan program undian kepada nasabah adalah untuk memberikan motivasi kepada nasabah agar lebih banyak berinteraksi dengan pihak bank. Di bank syariah, hadiah sudah dianggarkan oleh bank bahkan sebelum proses undian tersebut dilaksanakan. Sumber dananya adalah pendapatan bank setelah terlebih dahulu mengeluarkan hak bagi hasil para deposan pemilik dana, bukan dari dana nasabah yang ditempatkan di bank. Oleh karena itu, bank syariah diperbolehkan melakukan program undian tersebut dan tidak termasuk kategori judi.
Izin menjawab