Syaza Mutia Kamila
2010601044
Izin menjawab
leasing secara umum adalah suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang mana pembayarannya dilakukan secara dicicil atau angsuran.
Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya. Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut lesseee.