Ijin menjawab
Bisri Abdurrohman
1910601003
Mohon maaf jika ada yang salah,.. kalau menurut saya jika suatu perusahaan mengalami perubahan secara sepihak itu akan melanggar Hukum Ada UU nya saya agak lupa pasalnya intinya Di UU itu di sebutkan ada HAK Investor dalam menjalankan Usahanya,. jadi biasanya kalau perusahaan ingin mengubah kebijakannya maka akan di lakukan rapat umum pemegang saham atau biasa disebut RUPS jadi semua investor itu berkumpul dengan petinggi perusahan membahas kebijakan perusahaan kedepannya
kurang lebih seperti itu
Terima kasih