Saya Reza Alamsyah Harahap, Prodi S1 Akuntansi, Semester 7, Izin bertanya Pak, dalam kutipan dibuku "Karena saham adalah modal sendiri, maka modal tersebut akan tertanam selamanya pada perusahaan." Yang mau saya tanyakan jika modal tersebut akan tertanam selamanya pada perusahaan, maka jika suatu saat perusahaan mengalami perubahan kebijakan yang sudah disepakati diawal (misalnya seperti persentase deviden, atau aturan lainnya yang mengatur investor), apakah sebagai investor tetap tidak punya hak untuk meminta kembali Investasi nya di perusahaan tersebut ?
Terimakasih