Upload Bukti Mengikuti Kuiz FAC

Topik 9

Topik 9

by 1810701001 REZA ALAMSYAH HARAHAP -
Number of replies: 1

Saya Reza Alamsyah Harahap, Prodi S1 Akuntansi, Semester 7, Izin bertanya Pak, dalam kutipan dibuku "Karena saham adalah modal sendiri, maka modal tersebut akan tertanam selamanya pada perusahaan." Yang mau saya tanyakan jika modal tersebut akan tertanam selamanya pada perusahaan, maka jika suatu saat perusahaan mengalami perubahan kebijakan yang sudah disepakati diawal (misalnya seperti persentase deviden, atau aturan lainnya yang mengatur investor), apakah sebagai investor tetap tidak punya hak untuk meminta kembali Investasi nya di perusahaan tersebut ?

Terimakasih

In reply to 1810701001 REZA ALAMSYAH HARAHAP

Re: Topik 9

by 1910601003 BISRI ABDURROHMAN -

Ijin menjawab


Bisri Abdurrohman

1910601003


Mohon maaf jika ada yang salah,.. kalau menurut saya jika suatu perusahaan mengalami perubahan secara sepihak itu akan melanggar Hukum Ada UU nya saya agak lupa pasalnya intinya Di UU itu di sebutkan ada HAK Investor dalam menjalankan Usahanya,. jadi biasanya kalau perusahaan ingin mengubah kebijakannya maka akan di lakukan rapat umum pemegang saham atau biasa disebut RUPS jadi semua investor itu berkumpul dengan petinggi perusahan membahas kebijakan perusahaan kedepannya


kurang lebih seperti itu


Terima kasih