Hai Kak Ainun, izin menjawab & semoga membantu ya
Menurut saya lebih baik menerbitkan saham preferen karena pemilik saham preferen memiliki hak lebih di banding saham biasa dan pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu.
Dan juga apabila perusahaan gulung tikar atau bangkrut dalam hal pengembalian investasi pemegang saham preferen lah yang di utamakan di bandingkan pemegang saham biasa.
Terimakasih & mohon koreksinya.