Forum Diskusi Mahasiswa 15/12/2021

pertanyaan

pertanyaan

by 2010601045 DANISA SABRIL NURANI -
Number of replies: 2

misalkan suatu perusahaan sedang dalam keadaan darurat, apakah boleh menggunakan dana sinking fund sementara perusahaan tersebut masih memiliki utang?

In reply to 2010601045 DANISA SABRIL NURANI

Re: pertanyaan

by 2010601049 OLINDA PARAMITA -

Nama : Olinda paramita
Nim : 2010601049
Prodi : Manajemen
Sebelumnya Izin menjawab pertanyaan mbk danisa mohon maaf jika kurang tepat🙏


Perbedaan antara dana darurat dan sinking fund adalah dari segi pentingnya penggunaan. Dana darurat merupakan anggaran keuangan khusus untuk kepentingan darurat dan mendesak. Sedangkan sinking fund adalah alokasi yang disisihkan secara sengaja guna mencapai tujuan tertentu dan umumnya tidak mendesak.


Jadi dari segi prioritas dana darurat dan sinking fund. Dana darurat mempunyai prioritas utama sebagai uang yang harus dianggarkan. Sebab kita tidak bisa mengetahui kondisi tak terduga di masa depan. Sedangkan sinking fund dilakukan setelah alokasi keuangan utama terpenuhi, karena sifatnya tidak mendesak.


In reply to 2010601045 DANISA SABRIL NURANI

Re: pertanyaan

by 2010601037 AOLA AUFIYATU ANNAJAH -

Izin menjawab, 

Singking fund adalah dana khusus yang memang disisihkan untuk kebutuhan bisnis di waktu yang akan datang. 

Di dalam perusahaan, sinking fund adalah suatu dana yang disisihkan untuk bisa melunasi hutang ataupun obligasi. Sinking fund mampu membantu meringankan beban perusahaan saat jatuh tempo pembayaran hutang sudah tiba. Selain itu, perusahaan juga akan sangat diuntungkan dengan adanya dana ini. Sinking fund mampu membantu keamanan untuk investor yang melakukan pendanaan pada suatu perusahaan.

Jika perusahaan memang sengaja menyisihkan dana "sinking fund" khusus untuk melunasi hutang maka dana tersebut bisa dipakai jika sudah waktunya. Akan tetapi, jika perusahaan memiliki dana darurat maka sebaiknya dalam pelunasan hutang itu menggunakan dana darurat saja. Karena nantinya jika singking fund yang ada tidak merencanakan penyisihan uang untuk pembayaran hutang sebelumnya dan hanya ada penyisihan dana untuk kebutuhan lain di waktu tertentu maka urusannya akan semakin merepotkan perusahaan. 

Demikian penjelasan dari saya, apabila ada kesahalan dalam jawaban mohon koreksinya. Terima kasih.