Izin bertanya:
Mengapa dalam perjanjian pembiayaan modal Ventura pihak PMV harus melakukan divestasi dalam jangka waktu maksimal 10 tahun?
Izin bertanya:
Mengapa dalam perjanjian pembiayaan modal Ventura pihak PMV harus melakukan divestasi dalam jangka waktu maksimal 10 tahun?
Dasar Hukum Perusahaan Modal Ventura (“PMV”)
Dasar hukum pendirian PMV antara lain adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai peraturan umumnya dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (“POJK 34/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) sebagai peraturan khususnya.
Patut diketahui terlebih dahulu bahwa usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Sementara itu, ada yang dikenal pula dengan usaha modal ventura syariah, yaitu usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
hallo andres, niluh ijin menjawab ya, semoga membatu,
Karena walaupun pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, terdapat prinsip-prinsip bersifat sementara seperti adanya ketentuan periode partisipasi modal ventura yakni 10 tahun di Indonesia. Keuntungan dalam bentuk Capital Gain dan dividen.
terimakasih