Short-selling dapat dilakukan apabila :
1.Harga saham lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya (dinamakan sebagai uptick trade), atau 2.Tidak ada perubahan harga (zero uptick).
Short-selling dapat dilakukan apabila :
1.Harga saham lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya (dinamakan sebagai uptick trade), atau 2.Tidak ada perubahan harga (zero uptick).