Assalamualaikum, saya Irma Puspita 2010601007 izin bertanya
Short selling belum bisa dilakukan di bursa keuangan indonesia. Di bursa keuangan luar negri, transaksi short selling tersebut hanya bisa dilakukan apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diajukan untuk menjaga kestabilan harga saham apabila harga saham menurun. Lalu short selling bisa dilakukan apabila?