Saya ijin menjawab
Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan, misalnya 40:60 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40% kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) dan sebesar 60% didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib).