Saya izin menjawab
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al mudharabah. Al-musyarakah adalah akad kerena sesaama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masing-masing pihak memberikankontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko yang akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.