Sebelum melakukan pembagian, antara pemegang saham daan perusahan sudah melakukan kontrak kerja , dimna isinya terdapat persen pembagian keuntungan, jika didalam kontrak tersebut hasil keuntungan tidak dibagi , untuk perusahaan mengelola kembali ,maka pihak saham tidak bisa mengambil keuntungan , karena sudah ada didalam kontrak kerja .