Konsep kepemilikan harta perspektif ekonomi syari’ah adalah diakuinya hak milik individu dan hak milik umum. Dimana kedua hak tersebut tidaklah bersifat mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa hak milik terkait erat dengan prinsip bahwa manusia adalah pemegang amanah Allah SWT. Untuk itu manusia tidak mempunyai hak untuk menguasai sesuatu hal tanpa mempertimbangkan dampaknya. Dalam hal ini dilarang adanya penindasan terhadap hak orang lain, melalui harta yang dimilikinya, karena didalam harta tersebut terdapat sebagian hak orang lain yang harus dipenuhi. Islam membolehkan setiap individu untuk memiliki hak milik pribadi tapi harus sesuai dengan ketentuan syari’at, sehingga hak milik pribadi dapat bermanfaat bagi orang lain.