Assalamualaikum, pak izin bertanya. apakah harta yang dititpkan atau digadaikan berubah kepemilikannya atau tidak. misal dia menggadaikan barang dalam kurun waktu sebulan, apakah dalam waktu sebulan pihak yang menerima bank berhak memakai karna berubah kepemilikan atau bagaimana ya pak?
terimakasih pak