Nama : Reza Alamsyah Harahap
NIM/ PRODI : 1810701001/ Akuntansi
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin bertanya, pada poin ketiga "Faktor Penarik Investor Masuk ke Pasar Modal" tepatnya pada kalimat PERATURAN YANG MELINDUNGI INVESTOR DARI KECURANGAN. Yang ingin saya tanyakan disini dalam hal pembuat peraturan tersebut siapakah yang memiliki wewenang tersebut ? Apakah setiap perusahaan memiliki wewenang dalam penentuan peraturan tersebut ? Ataukah justru wewenang pembuat peraturan tersebut dibuat oleh instansi tertentu yang bertanggung jawab akan aturan sekuritas internasional dan perusahaan perusahaan sekuritas hanya berlaku sebagai pelaksana peraturan tersebut ?
Terimakasih.