Forum Diskusi Mahasiswa 11/11/2021

Diversifikasi Internasional

Diversifikasi Internasional

by 1810701001 REZA ALAMSYAH HARAHAP -
Number of replies: 0

Nama : Reza Alamsyah Harahap

NIM/ PRODI : 1810701001/ Akuntansi

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin bertanya, pada poin ketiga "Faktor Penarik Investor Masuk ke Pasar Modal" tepatnya pada kalimat PERATURAN YANG MELINDUNGI INVESTOR DARI KECURANGAN. Yang ingin saya tanyakan disini dalam hal pembuat peraturan tersebut siapakah yang memiliki wewenang tersebut ? Apakah setiap perusahaan memiliki wewenang dalam penentuan peraturan tersebut ? Ataukah justru wewenang pembuat peraturan tersebut dibuat oleh instansi tertentu yang bertanggung jawab akan aturan sekuritas internasional dan perusahaan perusahaan sekuritas hanya berlaku sebagai pelaksana peraturan tersebut ? 

Terimakasih.