B. Hukum Meninggalkan Sholat Wajib


Bagi muslim yang sudah terkena kewajiban shalat karena sudah baligh dan berakal, kemudian meninggalkan shalat dengan sengaja, dihukum syirik dan kufur. Nabi saw. pernah bersabda:


(Beda) antara seorang (mukmin) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat.”(HSR. Muslim, Al- Tirmidzi, Al-Nasa’i dan Ahmad dari Jabir ra.).


(Beda) antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) itu, ialah: meninggalkan shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur.” (HHR. Ahmad, Al-Bazzar dari Buraydah ra.).


Hadist di atas begitu tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia disamakan telah melakukan tindakan kufur (kufur ‘amali), bukan kafir haqiqi karena bukan dalam masalah aqidah. Bagi orang seperti ini harus dinasehati dengan baik supaya mau segera bertaubat.


Browse the glossary using this index

Special | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ALL
No entries found in this section