setidaknya ada 4 hal yang dapat dilakukan sebagai praksis dari surat al-Maun tersebut: 1. Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kesejahteraan (Welfare Oriented Organization) 2. Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kemandirian dan kelestarian (sustainable and self help organization) 3. Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi advokasi dan perubahan sosial (advocacy and Social Change Orientation) Pemberdayaan masyarakat yang berorientasi advokasi kebijakan publik dan gerakan sosial (public policy advocacy and social movement), termasuk gerakan dakwah nirkekerasan dan penyebaran kedamaian (sustainable peace). 4 Pengkhidmatan dengan pemberdayaan ini merupakan dakwah untuk ”menghidupkan” (ma yuhyikum).
Amalan al-Maun yang pertama tidak menghardik anak yatim
Amalan al-Maun yang kedua yaitu mendirikan shalat dan tidak riya’. Shalat sebagai pilar dalam agama, jika dalam melaksanakan shalat diliputi dengan riya’ maka shalatnya tidak sah, dan pilar tersebut akan roboh.
Meletakkan dan mengerjakan sesuatu pada tempatnya
Perlakuan Setara (tidak ada pembedaan agama, ras dalam pelayanan sosial)
Ihsan adalah kebaikan yang memenuhi kebutuhan, membantu sesuai kebutuhannya