Setiap muslim dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemadaratan dan hancurnya nilai-nlai kejujuran, kebenaran dan kebaikan umum. (QS. AN-Nisa’4:29-30)