Ayat Al-quran tersebut menjelaskan bahwa darah haid merupakan sesuatu yang kotor, sehingga dilarang bagi suami untuk mencampuri istri jika mereka sedang dalam keadaan haid, dan dilarang pula bagi mereka jika istri-istri mereka belum bersuci dari haidnya.
Sebagai tenaga kesehatan, perlu diperhatikan pada pasien-pasien mereka apabila sedang haid untuk diingatkan bersuci jika memungkinkan. tidak hanya kepada pasien, kepada para kerabat dan saudara-saudara pula baik yang sudah menikah ataupun belum agar diingatkan untuk segera bersuci apabila masa haid sudah berakhir. begitu pula saat sedang haid, untuk senantiasa mengganti pembalut minimal 3 kali sehari agar terhindar berbagai jenis penyakit (contohnya: kanker serviks dan vaginosis bakterialis)