assalamualaikum
saya ingin menambahkan bahwasanya saat perempuan sudah bersih dari masa haid dan sudah mensucikan diri maka dapat menggauli pada tempat yang allah halalkan yaitu melalui kemaluan
assalamualaikum
saya ingin menambahkan bahwasanya saat perempuan sudah bersih dari masa haid dan sudah mensucikan diri maka dapat menggauli pada tempat yang allah halalkan yaitu melalui kemaluan