Forum: Aktualisasi Spirit Profesional Qurani.

Sesi 11 "Aktualisasi Spirit Profesional Qur'ani"

Sesi 11 "Aktualisasi Spirit Profesional Qur'ani"

by DODDY SULISTIAWAN WIBOWO 1611201003 -
Number of replies: 0

Dalam mengaktualisasi spirit qur'an dalam profesi saya nanti, saya akan bekerja menjadi profesi yang memiliki nilai jujur, amanah, ikhlas dan profesional dalam bekerja sama. Nilai-nilai tersebut juga banyak di sampaikan  dalam Al-qur'an diantaranya:

1.      Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang sepadan, sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka. (QS. Al-Qasas/28:26; AN-Nisa’/4:32)

2.      Kehidupan dalam Setiap muslim dalam memilih dan menjalani profesinya di bidangnya masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan dan kabaikan(halalan tayyiban), amanah, kemanfaatan dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akherat. (QS. Al-Baqarah/2:168; Al-Mukminun/23:8; An-Nahl/16:97).

3.      Setiap muslim dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemadaratan dan hancurnya nilai-nlai kejujuran, kebenaran dan kebaikan umum. (QS. AN-Nisa’4:29-30)

4.      Setiap muslim, dimanapun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah dikala menerima nikmat serta bersabar dan bertawakkal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa. (QS. Ibrahim/14: 7; Al-Baqarah/2:154-156; Ali ‘Imran/3:159)

5.      Setiap muslim dalam menjalani profesinya hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di bumi ini. (QS. AL-Bayyinah/98:5; Al-Baqarah/2:30; Sad/38:26)

6.      Setiap muslim dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah/5:2).

7.      Setiap muslim hendaknya menunaikan kewajiban zakat (termasuk zakat profesi) maupun mengamalkan sadaqah, infaq, wakaf dan amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan hilah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfakkan rizki yang diperolehnya. QS. Al-Baqarah/2:3, 43; At-Taubah/9:60).