Izin bertanya,
Salah satu proses penawaran umum (go public) sekuritas derivatif adalah telah dijual kepada lebih dari 50 pihak dalam batas nilai maupun waktu. Kemudian apakah penentuan batas nilai dan waktu itu ditentukan sendiri oleh pemilik tanpa persetujuan pihak berwajib yg mengurus soal itu atau harus ditentukan oleh pihak berwajib?