The Law of one price dapat diartikan dengan Hukum Satu Harga. Hal ini yang menjadi konsep dasar dari Arbitrase Pricing Theory
Dalam hukum satu harga ini menyatakan bahwa jika ada dua aset yang memiliki karakteristik yang sama maka harus dijual dengan harga yang sama pula.
Jika seorang investor memiliki aset yang sama tapi dijual dengan harga yang berbeda maka ada kemungkinan investor tersebut untuk mendapatkan arbitrase (mendapatkan laba tanpa menangguh resiko) dengan membeli aktiva yang harganya lebih murah pada saat tertentu dan menjual dengan harga yang lebih tinggi.